Suara.com - Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (Kejagung RI) akan memeriksa Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Mereka diperiksa terkait proses penetapan tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ini berdasar hasil pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dan JAM Pidum Fadil Zumhana pada Minggu (27/2/2022) kemarin.
"Saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Kami sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," kata Agus kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Menurut Agus, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung RI akan disampaikan kepada Bareskrim Polri. Hal ini nantinya juga akan menjadi dasar diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap dua Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya," katanya.
Sebelumnya, Agus menyatakan akan menindak penyidik Polres Cirebon jika terbukti sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan akan melihat terlebih dahulu secara utuh proses penyidikan kasus ini.
"Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan (dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka) pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Adapun, berdasar hasil diskusi bersama Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wassidik) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), Agus menyebut belum ditemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon.
Menurutnya, proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik berdasar petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.
Baca Juga: Bareskrim Koordinasikan Hasil Gelar Perkara Status Tersangka Nurhayati dengan Jaksa Penuntut
"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," katanya.
Untuk diketahui, kasus tersebut ramai diperbincangkan di jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pihak pemberi informasi yang membantu pengungkapan kasus korupsi di Desa Citemu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Belakangan, Bareskrim Polri menyampaikan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Nurhayati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026