Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimbau agar semua wajib pajak segera melaporkan pajak penghasilannya melalui online tahun ini. Salah satu hal yang diperlukan dalam pelaporan pajak adalah EFIN. Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN yang lupa atau hilang? Berikut ini adalah penjelasan mengenai EFIN dan cara mendapatkannya. Simak baik-baik!
Perlu dipahami, bahwa EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT tahunan melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan dan mengaktifkan EFIN baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan ataupun lembaga.
- Untuk wajib pajak orang pribadi, wajib mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Dan pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Cara pengajuannya adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.
- Sementara untuk wajib pajak badan atau lembaga, juga harus mengisi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang langsung ke KPP tempat terdaftar, tidak bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus juga harus menunjukkan asli dan juga menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang
Meskipun EFIN merupakan hal penting dalam pelaporan pajak, namun banyak yang sering lupa dengan nomor EFIN miliknya. Adapun cara agar bisa mendapatkan nomor EFIN saat lupa atau berkas EFIN yang disimpan hilang, adalah sebagai berikut:
Cara pertama adalah dengan mengecek kembali berkas-berkas perpajakan. Jika tidak ada, maka cari di email karena biasanya EFIN dikirim ke email wajib pajak.
Apabila masih belum menemukannya, maka Anda bisa menelepon ke Kring Pajak 1500200. Pada saat menelpon, sebagai wajib pajak Anda harus memastikan telah menyiapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri.
Apabila harus datang ke KPP terdekat, maka jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta aslinya. Cukup mudah, bukan?
Itulah ulasan mengenai cara mendapatkan EFIN yang lupa atau hilang. Segera urus agar Anda bisa segera lapor SPT tahunan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Mengisi SPT Online Tahun 2022 Lewat djponline.pajak.go.id
-
Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online, Simak Tahapan Lapor Pajak Orang Pribadi, Mudah dan Praktis!
-
Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!
-
Bingung Kapan Pelaporan SPT Tahunan 2022? Catat Jadwalnya Berikut Ini
-
Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot