Suara.com - Apakah anda sudah tahu cara mengisi SPT tahunan dengan benar? Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika Anda termasuk orang degan kriteria tersebut wajib membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Maka dari itu, Anda perlu paham bagaimana cara mengisi SPT tahunan.
Bagi Anda yang belum tahu cara mengisi SPT tahunan, simak ulasannya pada artikel berikut ini.
Orang yang mempunyai penghasilan di atas PTKP disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang ditandai dengn memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria tersebut sekarang tidak perlu khawatir. Karena pengisian SPT tahunan sangatlah mudah dan cepat, bisa dilakukan dimanapun asalkan jaringann internetnya kuat. Laporan SPT PPh Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing (electronic filing).
Sebagai informasi, SPT PPh orang pribadi harus dilaporkan setiap tahun dengan batas akhir maksimal pada 31 Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Sedangkan bagi anda yang termasuk Wajib Pajak Badan (WPB) pelaporan pajak paling lama pada bulan April. Untuk itu Anda harus membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda.
Adapun Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Pengisian SPT tahunan 2022 kini semakin mudah, Anda tidak perlu lagi harus mendatangi kantor pelayanan SPT tahunan. Anda bisa lapor SPT tahunan secara online. Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lakukan:
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Jika anda termasuk WPOP harus menyiapkan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Selain itu, jika anda memiliki pekerjaan lain atau freelance maka wajib menyertakan bukti pendapatan di luar pekerjaan tetap.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!
Sementara itu untuk SPT badan, harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang lebih rinci sesuai dengan bidang usaha yang dijalaninnya. Beberapa diantaranya seperti bukti potong A1/A2, pembukuan yang berisikan laporan laba/rugi, biaya bulanan dan lain sebagainya.
2. Kunjungi djponline.pajak.go.id
Jika sudah menyiapakan dokumen-dokumen di atas, maka langkah selanjutnya Anda harus membuka browser dan masuk ke laman djponline.pajak.go.id Pastikan Anda sebelumnya telah mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).
3. Ketik nomor NPWP
Masukkan NPWP dan password serta kode keamanan yang telah dikirim melalui email atau nomor HP.
4. Pilih menu e-Filling.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data