Suara.com - SPT tahunan adalah surat yang harus dimiliki Wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak beradasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT tahunan bisa dengan menggunakan layanan aplikasi e-STP. Lalu bagamaina cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi lewat aplikasi e-STP??
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang wajib pajak untuk segera melaporkan SPT. Sebab DJP akan mematikan aplikasi e-SPT yang digunakan untuk pelaporan pajak tahunan akan ditutup hari ini, 28 Februari 2022. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan?
Hal itu menandakan bahwa setelah e-STP resmi ditutup melalui laman pajak.go.id, laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online yang terdapat di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT lagi. Namun tenang, bagi Anda yang termasuk WP tetap bisa melaporkan pajak melalui aplikasi e-form dan e-filling.
Selanjutnya, WP yang telah melaporkan SPT tahunan diimbau untuk mengurus SPT yang akan diterima dalam bentuk fisik dengan mendatangi kantor KPP. Namun perlu diketahui sebelum Anda datang ke kantor KPP untuk mengurus SPT, Anda harus melakukan reservasi atau pemesanan dahulu melalui website kunjung.pajak.go.id. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan?
Cara Lapor SPT Tahunan
- Buka situs Pajak.go.id di browser Anda.
- Kemudian Login ke akun Anda, dengan mengisi NPWP dan kata sandi klik Login.
- Pilih menu "Lapor" untuk melaporkan pajak Anda.
- Kemudian klik opsi “Layanan e-Filing”.
- Pada halaman berikutnya pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberi, lalu Anda harus menjawab semua pertanyaan.
- Menasuki pertanyaan terakhir, terdapat pikihan isi Formulir 1770 S, pilihlah formulir “Dengan Bentuk Formulir”
- Klik “Dengan Panduan” supaya mempermudah pengisian data.
- Tekan menu SPT 1770 S dengan formulir.
- Isi formulir beruoa data yang sesuai tahun pajak, status SPT, dan pembenahan (jika terdapat kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
- Pilih “Langkah selanjutnya”.
- Pilih “Ya” jika data yang Anda masukkan sudah benar.
- Jika terdaoat bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”. Lengkapi data.
- Pada point B, laporkan harta yang dimiliki. Laporan dapat berisi harta yang dilaporkan pada tahun lalu atau diperbarui jika ada penambahan harta.
- Pada point C, isi hutang pada periode akhir tahun lalu. Kemudian klik “Tambah” jika terdapat utang baru.
- Pada point D, isi daftar anggota keluarga Anda.
- Pada lampiran 1 di bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, seperti bunga, sewa, royalti dan lainnya.
- Pada point B, isi dengan penghasilan yang bukan termasuk objek pajak.
- Selanjutnya di point C isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dengan bukti potong yang telah diberikan tempat kerja.
- Mengisi data yang bersumber dari bukti potong, seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), tanggal bukti pemotongan, nomor bukti potong, dan jumlah PPh yang dipotong. Lalu pilih "langkah berikutnya".
- Masuk di kolom identitas, isi status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri.
- Di bagian A pada kolom penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yag berhubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri yang diterima.
- Jika Anda melakukan pembayaran zakat pada lembaga resmi, isi jumlah uangn yang dizakatkan.
- Pada point B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan yang Anda miliki.
- Pada point C isi penghasilan dari luar negeri jika punya.
- Jika Anda pernah membayar angsuran PPh 25, isilah data pada bagian D.
- Pada point E, akan tampak status SPT Anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika SPT Anda dinyatakan nihil, klik “Lanjut F”. Namun jika kurang bayar, maka Anda akan mendapat pertanyaan lanjutan.
- Jika terbyata belum bayar, otomatis sistem akan melanjutkan ke e-billing.
- Selanjutnya akan muncul halaman pernyataan. Centang kolom jika data Anda sudah benar.
- Mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN melalui email yang telah terdaftar.
- Kirim SPT tahunan dengan mengisikan kode verifikasi yang telah diterima.
- Seluruh notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email yang didaftarakan sebelumnya.
Itulah cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi. Pastikan Anda melapor melalui e-STP sebelum tanggal pelaporan resmi ditutup!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Bingung Kapan Pelaporan SPT Tahunan 2022? Catat Jadwalnya Berikut Ini
-
Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak
-
12,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
-
Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,3 Juta Wajib Pajak
-
Kesadaran Masyarakat Solo Melaporkan SPT Tahunan Meningkat 8 Persen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung