Suara.com - Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta mencatat jumlah kunjungan wisatawan yang cukup tinggi sepanjang Januari 2022 yaitu mencapai 780.000 orang. Data itu diperoleh dari data tamu hotel dan kunjungan di destinasi wisata.
"Jumlahnya cukup tinggi. Ini yang membuat kami pun merasa terkejut karena biasanya Januari adalah low season," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko di Yogyakarta, Kamis (3/3/2022).
Meski demikian, lanjut Wahyu, tidak menutup kemungkinan jika ada data ganda dalam penghitungan jumlah kunjungan wisata tersebut karena dimungkinkan tamu hotel juga mengunjungi berbagai destinasi wisata di Yogyakarta.
Jumlah 780.000 wisatawan sepanjang Januari terdiri dari 670.000 tamu hotel dan sisanya adalah kunjungan di destinasi pariwisata.
"Kondisi ini bagi kami adalah anomali. Tetapi, kami sudah melakukan konfirmasi ke hotel dan memang okupansi pada Januari cukup tinggi terutama di seputar Malioboro," ujarnya.
Pada 2022, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menargetkan total kunjungan wisatawan sebanyak 1,4 juta orang. Jumlah tersebut menjadi proyeksi kunjungan wisata yang mengacu pada kunjungan pada 2021 sebanyak 1,1 juta orang.
Pada 2022, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta mengubah strategi penghitungan jumlah kunjungan wisata menjadi tiap bulan dari sebelumnya satu tahun.
Perubahan strategi tersebut ditujukan agar pemerintah bisa mengambil kebijakan dan strategi yang tepat untuk pengembangan pariwisata di kota tersebut.
"Kalau angka kunjungan wisata baru muncul satu tahun sekali, tentu kami akan kesulitan untuk menyesuaikan strategi. Terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang dibutuhkan strategi yang cepat dan tepat," katanya.
Baca Juga: Berkah Hari Raya Nyepi di Bali, Gili Matra Kebanjiran Ribuan Wisatawan Luar Negeri
Sejumlah upaya pengembangan pariwisata yang akan dilakukan pada tahun ini tetap bertumpu pada peningkatan promosi dan pengembangan daya tarik objek wisata.
"Supaya ada yang selalu baru dalam periode tertentu sehingga wisatawan tetap tertarik untuk datang," tuturnya.
Selain itu, inovasi Gempita atau gerak cepat sebar luaskan peraturan dari pemerintah menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pemberian informasi kebijakan atau aturan kepada pelaku pariwisata.
"Harapannya, pelaku pariwisata bisa cepat mengambil langkah menyesuaikan kebijakan dari pemerintah dan kami bisa melakukan pengawasan serta pembinaan jika terjadi pelanggaran," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI