1. Siswa melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan beberapa persyaratan yakni NISN, NIK, NPSN, dan alamat email aktif
3. Sistem akan melakukan validasi terhadap NIK, NISN, NPSN dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan kode akses melalui alamat email
5. Kemudian siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memilih jalur seleksi yang diikuti seperti UTBK-SBMPTN
6. Siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran di portal informasi sesuai dengan jalur yang dipilih. Proses sinkronisasi ini dilakukan dengan skema host-to-host
7. Calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah
Demikian informasi cara daftar KIP Kuliah untuk jalur UTBK-SBMPTN 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: 10 Jurusan Sepi Peminat UGM, Bisa Jadi Bahan Pertimbangan Sebelum Daftar SBMPTN 2022!
Berita Terkait
-
10 Jurusan Sepi Peminat UGM, Bisa Jadi Bahan Pertimbangan Sebelum Daftar SBMPTN 2022!
-
5 Jurusan Kuliah Paling Mahal di Indonesia, Siap-siap Rogoh Kocek Dalam Jika Berencana Kuliah Jurusan Ini!
-
Syarat dan Cara Daftar SPAN PTKIN 2022, Pendaftaran Sudah Resmi Dibuka Mulai Hari Ini
-
Kisi-Kisi UTBK-SBMPTN 2022, Ada Satu Tambahan Materi Tes yang Wajib Diketahui Para Calon Mahasiswa
-
Jadwal UTBK-SBMPTN 2022, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya Pendaftaran yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak