1. Siswa melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan beberapa persyaratan yakni NISN, NIK, NPSN, dan alamat email aktif
3. Sistem akan melakukan validasi terhadap NIK, NISN, NPSN dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan kode akses melalui alamat email
5. Kemudian siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memilih jalur seleksi yang diikuti seperti UTBK-SBMPTN
6. Siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran di portal informasi sesuai dengan jalur yang dipilih. Proses sinkronisasi ini dilakukan dengan skema host-to-host
7. Calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah
Demikian informasi cara daftar KIP Kuliah untuk jalur UTBK-SBMPTN 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: 10 Jurusan Sepi Peminat UGM, Bisa Jadi Bahan Pertimbangan Sebelum Daftar SBMPTN 2022!
Berita Terkait
-
10 Jurusan Sepi Peminat UGM, Bisa Jadi Bahan Pertimbangan Sebelum Daftar SBMPTN 2022!
-
5 Jurusan Kuliah Paling Mahal di Indonesia, Siap-siap Rogoh Kocek Dalam Jika Berencana Kuliah Jurusan Ini!
-
Syarat dan Cara Daftar SPAN PTKIN 2022, Pendaftaran Sudah Resmi Dibuka Mulai Hari Ini
-
Kisi-Kisi UTBK-SBMPTN 2022, Ada Satu Tambahan Materi Tes yang Wajib Diketahui Para Calon Mahasiswa
-
Jadwal UTBK-SBMPTN 2022, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya Pendaftaran yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu