Suara.com - Sudah dua tahun lebih berlalu sejak Indonesia mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19. Bahkan saat ini Indonesia sedang mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Namun beredar pula kabar bahwa pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Narasi yang beredar di media sosial menyebut bahwa Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 9 Tahun 2022.
Kabar ini berkembang lewat potongan SE Satgas Covid-19 9/2022. SE tersebut juga terlihat ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto.
Klaim ini beredar melalui pesan WhatsApp, dengan dilengkapi sepotong narasi pencabutan Covid-19 serta tangkapan layar SE Satgas tersebut.
"Akhirnya, covid dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022," demikian kutipan narasi yang disertakan, seperti dikutip pada Sabtu (5/3/2022).
Lalu, benarkah klaim yang beredar tersebut?
PENJELASAN
Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim mengenai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut ini tidak tepat.
Pasalnya SE tersebut bukan menyatakan bahwa Covid-19 dicabut atau tidak berlaku. SE tersebut diterbitkan untuk mencabut Surat Edaran Satgas Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Sempat Menyentuh 1.177 Kasus Perhari, Bima Arya Sebut Penularan Covid-19 Bogor Melandai
Dokumen SE Satgas 9/2022 salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut adalah isi bagian penutup SE Satgas 9/2022 selengkapnya:
"H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
KESIMPULAN
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SE Satgas 9/2022 bukan mencabut Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Namun SE ini mencabut SE Satgas 7/2022 dan dinyatakan sudah tidak lagi berlaku.
Karena itulah, klaim SE Satgas 9/2022 mencabut dan menyatakan Covid-19 tidak berlaku termasuk kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Sempat Menyentuh 1.177 Kasus Perhari, Bima Arya Sebut Penularan Covid-19 Bogor Melandai
-
Update: Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Bertambah 153 Orang
-
Perawat Punya Peran Besar dalam Merubah Pandemi COVID-19 Jadi Endemi
-
Kasus Covid-19 di Satuan Pendidikan Tinggi, Disdik Minta Guru dan Siswa Pelaku Perjalanan Swab Sebelum ke Sekolah
-
Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Kehabisan Dana untuk Tangani Pandemi!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka