Suara.com - Sudah dua tahun lebih berlalu sejak Indonesia mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19. Bahkan saat ini Indonesia sedang mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Namun beredar pula kabar bahwa pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Narasi yang beredar di media sosial menyebut bahwa Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 9 Tahun 2022.
Kabar ini berkembang lewat potongan SE Satgas Covid-19 9/2022. SE tersebut juga terlihat ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto.
Klaim ini beredar melalui pesan WhatsApp, dengan dilengkapi sepotong narasi pencabutan Covid-19 serta tangkapan layar SE Satgas tersebut.
"Akhirnya, covid dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022," demikian kutipan narasi yang disertakan, seperti dikutip pada Sabtu (5/3/2022).
Lalu, benarkah klaim yang beredar tersebut?
PENJELASAN
Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim mengenai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut ini tidak tepat.
Pasalnya SE tersebut bukan menyatakan bahwa Covid-19 dicabut atau tidak berlaku. SE tersebut diterbitkan untuk mencabut Surat Edaran Satgas Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Sempat Menyentuh 1.177 Kasus Perhari, Bima Arya Sebut Penularan Covid-19 Bogor Melandai
Dokumen SE Satgas 9/2022 salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut adalah isi bagian penutup SE Satgas 9/2022 selengkapnya:
"H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
KESIMPULAN
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SE Satgas 9/2022 bukan mencabut Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Namun SE ini mencabut SE Satgas 7/2022 dan dinyatakan sudah tidak lagi berlaku.
Karena itulah, klaim SE Satgas 9/2022 mencabut dan menyatakan Covid-19 tidak berlaku termasuk kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Sempat Menyentuh 1.177 Kasus Perhari, Bima Arya Sebut Penularan Covid-19 Bogor Melandai
-
Update: Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Bertambah 153 Orang
-
Perawat Punya Peran Besar dalam Merubah Pandemi COVID-19 Jadi Endemi
-
Kasus Covid-19 di Satuan Pendidikan Tinggi, Disdik Minta Guru dan Siswa Pelaku Perjalanan Swab Sebelum ke Sekolah
-
Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Kehabisan Dana untuk Tangani Pandemi!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting