Suara.com - Pemerintah memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) terbit. Terutama Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan kepala Otorita IKN.
"Ini sangat dimungkinkan sekali. Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur, yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong di gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dengan begitu, menurutnya, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," terangnya.
Tak cukup sampai di situ. Ia beranggapan bahwa kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.
Berita Terkait
-
Viral! Ibu-ibu di Kebayoran Jakarta Selatan Kekeh Mau Pindah di IKN Nusantara, Warganet: Kalimantan Serba Mahal
-
Diduga Tak Mau Beli Tanah yang Mahal di IKN Nusantara, Pemkab PPU Minta Sejumlah Aset Miliknya Tak Diambil Alih
-
Tawaran Bagi PNS yang Mau Pindah ke IKN Baru, Fasilitasnya Tak Main-main
-
Daftar Lengkap Lowongan Kerja di Ibu Kota Negara Baru, Gajinya Cukup Tinggi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat