Suara.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru terus dikebut hingga hari ini, termasuk tawaran bagi PNS yang mau pindah ke IKN Baru. Para abdi negara tersebut digadang-gadang bakal memperoleh sederet fasilitas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencatat sedikitnya bakal ada 118.000 PNS Kementerian dan Lembaga yang akan pindah ke IKN Baru pada 2024 mendatang.
Seperti dalam keterangan resminya, Menteri PAN-RB mengatakan tidak akan memaksa setiap PNS untuk pindah ke IKN Baru. Mereka akan terlebih dahulu ditawari apakah bersedia berpindah atau tidak. Tawaran bagi PNS yang mau pindah ke IKN baru adalah penambahan fasilitas, yakni rumah dinas dan fasilitas pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah.
Tawaran PNS pindah ke IKN baru tidak akan diajukan kepada abdi negara yang sudah mendekati pensiun. Namun, bagi PNS muda yang tidak mau mengikuti ketentuan pindah ke IKN baru mereka juga akan dikenai kebijakan pensiun dini.
Saat ini pembangunan IKN Baru masih berlangsung dan menemui banyak hambatan. Salah satunya kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan. Bupati Abdul Gafur diduga menerima uang dari proroyek IKN Baru di Penajam Paser Utara dan tengah dalam penyelidikan KPK.
Pengusutan aliran duit sedang didalami KPK berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal KONI yang juga menjabat Ketua Dewas PDAM, Asdarussalam alias Asdar yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Sementara itu, saksi Kepala Bidang Cipta Karya, Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan ditelisik mengenai keterlibatan Bupati Abdul dalam proses lelang proyek hingga meminta sejumlah uang sebagai syarat mendapatkan proyek di Penajam Paser Utara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Indonesia Target Jadi Negara Ekonomi Terbesar 2045, PNS Kemenaker Dituntut Tangguh
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Lowongan Kerja di Ibu Kota Negara Baru, Gajinya Cukup Tinggi
-
Wagub DKI: ASN Tak Mungkin Diwajibkan Beli Tiket Formula E
-
Ini yang Bikin TPP Belum Cair hingga Bikin ASN Ketar-ketir Cari Tambahan untuk Bayar Cicilan Rumah
-
Kabar Baik, Gubernur Kaltim Isran Noor Ingin Pertahankan Tenaga Honorer
-
Indonesia Target Jadi Negara Ekonomi Terbesar 2045, PNS Kemenaker Dituntut Tangguh
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak