Suara.com - Kasus bocah terjepit tembok kembali terjadi. Kali ini bukan kepala, melainkan kaki bocah yang terjepit sehingga membuat warga harus menjebol tembok.
Kejadian ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @fakta.indo. Akun ini membagikan reaksi "santuy" sang bocah yang ramai menuai sorotan.
"Warga sibuk menyelamatkan kaki bocah yang nyangkut di sela-sela tembok rumah," tulis akun ini sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Dalam video, bocah itu terlihat berdiri di sebuah pagar rumah yang terbuat dari tembok. Ia tidak bisa menggerakkan tubuh karena kakinya terjepit di sela-sela tembok.
Terlihat, kakinya yang terjepit adalah bagian lutut. Hal itu membuat sejumlah warga terpaksa harus menjebol tembok tersebut agar kaki sang bocah bisa diselamatkan.
Mengejutkannya, sang bocah justru sama sekali tidak panik atau ketakutan. Ia justru tetap santai dan malah asyik meminum es jeruk dengan sedotan.
"Sementara bocah tersebut terlihat santai menikmati minumannya," lanjut akun ini.
Sang bocah bereaksi seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ia juga tampak melihat pemandangan di sekitarnya dengan santai dan sesekali melamun.
Sementara itu, warga masih fokus menghancurkan tembok itu secara perlahan. Mereka memukuli tembok dengan palu sampai hancur, sedikit demi sedikit agar tidak mengenai kaki bocah tersebut.
Baca Juga: Anti Mainstream Ucapkan Ulang Tahun ke Pacar Pakai Sampul Buku Yasin: Spill
Kejadian itu tentu langsung mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut sedikitnya telah mendapatkan 25 ribu tanda suka.
Warganet juga langsung membanjiri kolom komentar. Mereka menuliskan beragam komentar kocak sampai menyoroti reaksi sang bocah yang tetap santuy di tengah kondisi kaki terjepit.
"Santuy sekali pemirsa bocahnya," sahut warganet.
"The real beban warga," tulis warganet.
"Cool! Tidak panik dan tida mengganggu proses penyelamatan. Dik, kamu keren!" puji warganet.
"Besok lagi ah, lumayan dapat es," celutuk warganet.
Berita Terkait
-
Anti Mainstream Ucapkan Ulang Tahun ke Pacar Pakai Sampul Buku Yasin: Spill
-
Viral Perjuangan Kakek Sholat di Masjid Pakai Kursi Plastik, Warganet: Tamparan Buat Kita
-
516 Pedagang Kaki Lima Bakal Pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor
-
Kepala Masuk Kloset, Reaksi Kucing saat Terciduk dan Ditepuk oleh Pemiliknya Bikin Ngakak
-
Viral Curhatan Kades di Ponorogo Gegara Siswa SD Diduga Telantar: Jangan Ngawur Mendidik
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama