Suara.com - Menjalankan Ibadah puasa Ramdhan merupakan kewajiban setiap umat muslim yang sudah memasuki usia baligh. Namun ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan puasa Ramadhan dan harus menggantinya atau mengqhada puasa di hari lain. Lalu bagaimana bacaan niat puasa ganti Ramadhan?
Tentu saja, niat puasa ganti Ramadhan itu bacaannya berbeda dengan niat puasa wajib. Maka dari itu sebelum anda menjalankan puasa ganti Ramadhan sebaiknya perhatikan penjelasan berikut ini.
Allah SWT memberikan keringanan bagi setiap hambanya untuk tidak berpuasa saat Ramadhan karena sebab tertentu. Seperti Wanita yang datang bulan, seseorang yang sakit atau orang yang sedang dalam perjalanan (musyafir). Kendati demikian, mereka wajib menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir. Utang puasa harus dibayar sesuai dengan jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Mengganti utang puasa Ramadhan disebut pula dengan Qadha puasa. Bagi umat Islam yang meninggalkan puasa wajib, dianjurkan untuk sesegera mungkin membayarnya agar tidak lupa jumlah puasa yang ditinggalkan. Cara menggantinya juga boleh tidak berturut-turut, artinya jadwal puasa bisa diatur sendiri sesuai dengan kemampuan.
Selain itu, Qadha puasa Ramadhan bisa digabung dengan puasa sunah lain seperti puasa Senin Kamis, puasa Syaban, dan puasa sunah lain dengan niat utama yaitu membayar utang puasa Ramadhan. Tata cara membayarnya pun sama seperti puasa wajib atau sunah pada umumnya. Kegiatan tersebut diawali dengan membaca niat utang puasa pada malam hari atau pada saat memasuki waktu sahur.
Niat puasa menjadi rukun atau kewajiban saat akan menjalani puasa baik puasa wajib maupun sunah. Niat puasa ganti Ramadhan sendiri berbeda dengan niat puasa saat bulan Ramadhan. Bila Anda mempunyai hutang dan berencana membayarnya, simak niat puasa ganti Ramadhan berikut ini.
Niat Puasa Ganti Ramadhan
Sebelum mengganti puasa Ramadhan, umat muslim wajib membaca niat. Berikut ini bacaan niat puasa ganti Ramadhan menurut Mazhab Syafi’i.
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri Ramadhana lillaahi ta‘ala.
Baca Juga: 5 Hal Paling Ditunggu-tunggu dari Bulan Ramadhan, Apakah Kamu Sudah Rindu Juga?
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha atau mengganti puasa Bulan Ramadan di esok hari karena Allah SWT.”
Adapun golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadhan, namun wajib menggantinya. Berikut ini beberapa golongan orang yang dimaksud.
1. Orang Sakit
Orang sakit tidak diwajibkan untuk berpuasa karena apabila puasa khawatir akan memperparah penyakit yang ia derita. Meski demikian, Allah mewajibkan ia untuk mengganti puasa Ramadhan di hari lain setelah sembuh dari penyakitnya.
2. Orang yang Sedang Menempuh Perjalanan Jauh
Allah SWT tidak mewajibkan hamba-Nya yang sedang menempuh perjalanan jauh untuk menjalankan puasa Ramadhan. Karena takut mengganggu kondisi badannya sehingga menyulitkan perjalanan. Tentunya orang tersebut wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di lain hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!