Suara.com - Pemerintah menetapkan subsidi untuk minyak goreng jenis curah Rp 14 ribu per liter. Polri bakal mengawal minyak goreng benar-benar tersedia di tengah masyarakat.
Akhir-akhir ini masyarakat dibuat pusing tujuh keliling karena minyak goreng yang langka di pasaran. Antrian panjang tidak terelakkan terjadi di sejumlah daerah karena masyarakat yang berburu minyak goreng.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kalau jajarannya sudah melakukan pengecekan ke setiap pasar untuk mengetahui perkembangan situasi harga minyak goreng. Hasil pengecekan itu lantas diboyong Listyo ke dalam rapat terbatas yang diadakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Oleh karena itu sesuai apa yang disampaikan bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) terkait perubahan harga minyak curah jadi Rp 14 ribu untuk HET," kata Listyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/3/2022).
Setelah ada penetapan tersebut, Polri juga ikut berpartisipasi ke depannya.
Menurut Listyo, pihak kepolisian juga akan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
"Kami dari kepolisian siap mengawal sehingga jaminan distribusi dan ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan," tuturnya.
"Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan minyak curah dan kemasan semua ada di pasar."
Pemerintah Bakal Subsidi Minyak Goreng Curah Sebesar Rp14.000
Baca Juga: Dua Kali Tak Digubris, DPR RI Bakal Panggil Paksa Mendag Muhammad Lutfi
Pemerintah memutuskan menggelontorkan subsidi minyak goreng (migor) untuk jenis curah sebesar Rp14.000 per liter.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas (ratas) dan tertutup dengan Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14.000 per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDS-KS," kata Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (15/3/2022).
Selain itu pemerintah juga akan menselaraskan harga minyak goreng kemasan agar harganya mendekati ketentuan dari pemerintah, sehingga tetap terjangkau oleh masyarakat.
"Kedua terkait dengan harga kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai dari pada keekonomian sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di Pasar pasar," katanya.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu. Namun, pada praktiknya, harga di pasaran masih di atas itu.
Berita Terkait
-
IRT 48 Tahun di Samarinda Meninggal Setelah Antre Minyak Goreng di 3 Lokasi Berbeda
-
Dua Kali Tak Digubris, DPR RI Bakal Panggil Paksa Mendag Muhammad Lutfi
-
Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter, Pakai Dana Perkebunan Sawit
-
Pemerintah Bakal Subsidi Minyak Goreng Curah Sebesar Rp14.000 per Liter
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!