Suara.com - Pemerintah menetapkan subsidi untuk minyak goreng jenis curah Rp 14 ribu per liter. Polri bakal mengawal minyak goreng benar-benar tersedia di tengah masyarakat.
Akhir-akhir ini masyarakat dibuat pusing tujuh keliling karena minyak goreng yang langka di pasaran. Antrian panjang tidak terelakkan terjadi di sejumlah daerah karena masyarakat yang berburu minyak goreng.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kalau jajarannya sudah melakukan pengecekan ke setiap pasar untuk mengetahui perkembangan situasi harga minyak goreng. Hasil pengecekan itu lantas diboyong Listyo ke dalam rapat terbatas yang diadakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Oleh karena itu sesuai apa yang disampaikan bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) terkait perubahan harga minyak curah jadi Rp 14 ribu untuk HET," kata Listyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/3/2022).
Setelah ada penetapan tersebut, Polri juga ikut berpartisipasi ke depannya.
Menurut Listyo, pihak kepolisian juga akan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
"Kami dari kepolisian siap mengawal sehingga jaminan distribusi dan ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan," tuturnya.
"Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan minyak curah dan kemasan semua ada di pasar."
Pemerintah Bakal Subsidi Minyak Goreng Curah Sebesar Rp14.000
Baca Juga: Dua Kali Tak Digubris, DPR RI Bakal Panggil Paksa Mendag Muhammad Lutfi
Pemerintah memutuskan menggelontorkan subsidi minyak goreng (migor) untuk jenis curah sebesar Rp14.000 per liter.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas (ratas) dan tertutup dengan Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14.000 per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDS-KS," kata Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (15/3/2022).
Selain itu pemerintah juga akan menselaraskan harga minyak goreng kemasan agar harganya mendekati ketentuan dari pemerintah, sehingga tetap terjangkau oleh masyarakat.
"Kedua terkait dengan harga kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai dari pada keekonomian sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di Pasar pasar," katanya.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu. Namun, pada praktiknya, harga di pasaran masih di atas itu.
Berita Terkait
-
IRT 48 Tahun di Samarinda Meninggal Setelah Antre Minyak Goreng di 3 Lokasi Berbeda
-
Dua Kali Tak Digubris, DPR RI Bakal Panggil Paksa Mendag Muhammad Lutfi
-
Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter, Pakai Dana Perkebunan Sawit
-
Pemerintah Bakal Subsidi Minyak Goreng Curah Sebesar Rp14.000 per Liter
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur