Suara.com - Usai meringkus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinsial TO alias Tobiin, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mencokok empat orang lain yang terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di kawasan Banten pada Selasa (15/3/2022) kemarin.
Keempat orang yang diringkus tersebut berinisial GU, SS, UMB, dan SU.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan mengungkapkan, peran dan keterlibatan empat orang terduga teroris tersebut.
Terduga teroris yang pertama berinsial GU. Ia ditangkap di Jalan Raya Kresek, Sukamulya, Tangerang, Banten pada Selasa (15/3/2022). GU merupakan anggota Jamaah Islamiyah bidang Toliah yang bekerja dalam mengamankan pelarian pada DPO.
"GU, keterlibatannya anggota Jamaah Islamiyah bidang Toliah - Pengamanan Pelarian dan DPO," kata Ramadhan dalam keterangan pada Rabu (16/3/2022).
Kemudian terduga teroris berinisial SS yang dicokok di Jalan Kampung Sukaluyu, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Tanggerang, Banten. SS ditangkap pada hari yang sama, ia merupakan anggota Jamaah Islamiyah dan terakhir menjabat sebagai Kawil T3 Banten.
"Keterlibatan SS, anggota Jamaah Islamiyah, terakhir menjabat sebagai KAWIL T3 Banten," sambungnya.
Kemudian terdugda teroris berinisial UMB yang tergabung dalam Jamaah Islamiyah dan juga anggota Syam Organizer Banten. UMB ditangkap di Jalan Raya Serang, Balaraja, Tangerang, Banten.
"Keterlibatan UMB adalah anggota Jamaah Islamiyah dan anggota Syam Organizer Banten bidang Humas," beber dia.
Terakhir, terduga teroris berinisial SU yang ditangkap di Jalan akses Perum Villa Balaraja. Serupa dengan GU, SU merupakan anggota Jamaah Islamiyah Bidang Toliah.
Sebelumnya, Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Tobiin memilki sejumlah keterlibatan di jaringan teroris. Selain anggota JI, Tobiin juga merupakan Sekretaris dan Bendahara Bidang Bayan, Banten.
"Keterlibatan, anggota Kelompok Jamaah Islamiyah dan Sekertaris dan Bendahara Bid. Bayan Banten," kata Aswin dalam keterangan tertulisnya.
Tobiin juga dikenal sebagai sosok yang mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda.
"Anggota Teritorial wilayah Tangerang Raya dan orang yang mengajukan nama - nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu