Suara.com - Pendaftaran seleksi jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer - Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau UTBK-SBMPTN 2022 akan segera dibuka. Berdasarkan pengumuman resmi yang dikutip dari laman Lembaga Tes Masuk perguruan Tinggi (LTMPT), pendaftaran dibuka pada 23 Maret 2022 pukul 15.00 WIB mendatang. Berapa besaran biaya SBMPTM 2022?
Masih sama seperti tahun lalu, UTBK-SBMPTN 2022 dibuka dalam 2 gelombang. Masing-masing gelombang tes akan berlangsung selama 7 hari.
Sebagai informasi, kedua gelombang akan dilaksanakan setelah hari Raya Idhul Fitri. Oleh karena itu, siswa hendaknya mempersiapkan diri agar saat ujian berlangsung bisa mengerjakan dengan lancar.
Lantas berapa besaran biaya SBMPTN 2022 itu? Selain biaya, ketahui materi tes dan jadwal lengkap SBMPTN 202W berikut ini.
Biaya SBMPTN 2022
Bagi calon peserta UTBK-SBMPTN 2020, diwajibkan untuk membayar biaya pendaftran sebesar Rp 200.000 untuk siswa kelompok Saintek atau Soshum, serta Rp 300.000 untuk siswa kelompok ujian Campuran.
Biaya pendaftaran dapat dibayarkan melalui melalui empat bank yang telah di tunjuk sebagai mitra LTMPT, yakni Bank Mandiri, BNI, BTN, atau BRI. Batas waktu pembayaran yaitu 24 jam saat setelah siswa mendaftarkan diri sebagai peserta UTBK-SBMPTN 2022.
Selain biaya pendaftaran, peserta harus tahu mengenai materi UTBK-SBMPTN 2022, agar tidak kesulitan dalam mengerjakan soal-soal yang diberikan. Berikut ini materi UTBK-SBMPTN 2022.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022 Ditutup?
LTMPT menambahkan materi dalam UTBK-SBMPTN 2022 mendatang. Sebelumnya hanya terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TPA).
Pada tahun 2022 ini, mata pelajaran bahasa Inggris akan ditambahkan dalam tes masuk perguruan tinggi negeri. Penambahan materi tes ini berdasarkan masukkan dari sejumlah rektor perguruan tinggi di Indonesia.
Kelompok Sains dan Teknologi (Saintek)
• Materi UTBK: Materi ujian TPS, bahasa Inggris dan TKA Saintek (Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi).
• Waktu tes selama 195 menit.
Kelompok Sosial dan Humaniora (Soshum)
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022 Ditutup?
-
Materi Tes SBMPTN 2022, Calon Mahasiswa Baru Wajib Simak!
-
Pendaftaran SBMPTN 2022 Dimulai Kapan? Buat Akun LTMPT Ditutup Pertengahan Maret, Cek Jadwalnya
-
Persyaratan SBMPTN 2022 Apa Saja? Pendaftaran Dibuka Bulan Maret, Cek Dokumen yang Wajib Punya
-
7 Jurusan yang Gampang Cari Kerja, Bisa Dijadikan Sebagai Referensi Daftar UTBK-SBMPTN 2022
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar