Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022) hari ini. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Pendeta Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin adalah perbuatan terlarang.
"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak saat ditemui wartawan melaporkan Pendeta Saifuddin.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dan teregister dalam nomor laporan LP/B/0138/III/2022/SPKT.BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Maret 2022.
Yusuf Martak pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporannya.
"Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses," sambungnya.
Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang kekinian berada di Amerika Serikat. Dia pun menegaskan jika polisi bakal memburu sang pendeta.
"Itu pun akan dikejar ke mana pun, karena memang sudah kelewat batas. Bahkan disitu dengan ujarannya menginginkan kitab suci di ubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar," papar Yusuf.
Bagi Yusuf, sang pendeta telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Kata dia, tindakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: GNPF Ulama Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri
"Insya Allah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kita sampaikan hari ini," pungkas Yusuf.
GNPF Ulama, dalam laporan kali ini turut membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan sang pendeta hingga tautan video tersebut.
Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.
Dilaporkan Kasus Serupa
Pendeta Saiffudin sebelumnya sudah dilaporkan dalam kasus serupa ke Bareskrim Polri. Pelapor tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.
Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Ka,mi sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Berita Terkait
-
GNPF Ulama Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri
-
Resmi Polisikan Pendeta Saifuddin yang Kini di Amerika, GNPF Ulama: Dia akan Dikejar ke Mana pun, Sudah Kelewat Batas!
-
PARAH Pendeta Saifuddin Ibrahim Menghina Habib Rizieq: Imam Besar Kadrun
-
Berulah Lagi! Pendeta Saifuddin Ibrahim Kini Mendesak Menag Yaqut Terima Yesus Kristus, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Parfum Scarlett Tahan Berapa Jam? Ini 3 Varian yang Diklaim Paling Awet
-
Transformasi Bisnis Rumahan Jadi Brand Dunia Hingga Raih Penghargaan BRI
-
Lebih dari Putus Cinta, Ini Alasan Friendship Breakup Terasa Menyakitkan
-
Dewan K3 Sulsel Dibentuk, Apa Manfaatnya?
-
Perang Makin Panas! Iran Bombardir Teman-teman Amerika, Pangkalan Jet Tempur Habis!
-
Apa Karakteristik Orang dengan Shio Tikus? Ketahui Sisi Uniknya
-
JPO Tendean Roboh Jadi Alarm! Dishub DKI Segera Pasang Rambu Batas Tinggi di Jembatan hingga Flyover
-
Ini Mobil Terlaris Segmen LMPV Semester Satu 2026, Xpander Peringkat Berapa?
-
Astra Daihatsu Perkuat Pasar Sumatera Barat Lewat Peresmian Dealer Baru di Bukittinggi
-
Viral Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Tempat 'Aneh', Jubir Gerindra Kasih Jawaban Begini