Suara.com - Selama ini, hal-hal yang membatalkan puasa secara umum diartikan dengan makan dan minum. Namun sebenarnya ada faktor lain yang harus diperhatikan. Apa saja yang membatalkan puasa?
Salah satu yang jadi sorotan adalah muntah. Ya, muntah adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja. Sebaliknya, puasa tetap dianggap sah jika itu terjadi secara alami.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasa. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasa,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Selain itu, hal apa saja yang membatalkan puasa? Yuk kita simak rangkumannya yang diambil dari beberapa sumber berikut ini.
1. Murtad
Keluar dari agama Islam alias murtad dapat membatalkan puasa. Murtad di sini juga bisa berarti orang yang mengingkari kuasa Allah secara tiba-tiba. Jika itu terjadi, sebaiknya segera ucapkan kalimat syahadat dan mengqadha puasa.
2. Alkohol
Minum alkohol dilarang oleh agama. Selain membuat mabuk dan batal puasa, minuman beralkohol juga memberi dampak buruk bagi kesehatan seperti mengganggu sistem pencernaan, tidak fokus dan hilang kesadaran.
3. Memasukkan Benda ke Dubur
Baca Juga: Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Selengkapnya Sesuai Al-Qur'an
Dalam dunia medis, ada beberapa tindakan yang dilakukan dengan memasukkan benda ke dalam dubur atau saluran kemih, seperti obat pereda nyeri atau memasang kateter. Rupanya, hal ini juga membatalkan puasa, lho.
4. Memasukkan Benda ke Lubang Telinga, Mulut dan Hidung
Menyadur NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang telinga, mulut dan hidung juga bisa membatalkan puasa.
Semua lubang ini adalah pangkal organ dalam tubuh, yang dalam istilah fiqih disebut sebagai jauf.
Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini adalah batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal.
Untuk hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata.
Untuk mulut, batasnya adalah tenggorokan yang disebut hulqum. Sedangkan untuk telinga batasnya adalah area yang kira-kira tak terlihat oleh mata.
Semua pengertian tentang batasan itu diambil dari Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259,
5. Merokok
Kandungn partikel dalam rokok dapat mencapai perut ketika dihisap, jadi merokok juga termasuk dalam hal-hal apa saja yang membatalkan puasa. Menghisap rokok juga kerap dikaitkan dengan kontrol hawa nafsu, sehingga berkaitan erat keimanan sat beribadah.
Itulah penjelasan mengenai apa saja yang membatalkan puasa. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Selengkapnya Sesuai Al-Qur'an
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2022? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Prediksi Sidang Isbat
-
Puasa Berapa Hari Lagi? Bulan Ramadhan Sudah di Depan Mata, Ini Jadwal Puasa Ramadhan 2022
-
Hukum Muntah saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Apa Arti Marhaban Ya Ramadhan? Kalimat yang Sering Diucapkan Menjelang Bulan Puasa Ramadhan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi