Suara.com - Halangan saat berpuasa sangat beragam, tak cuma haus dan lapar, kejadian tak terduga seperti muntah juga pernah dialami orang yang sedang berpuasa. Bagaimana hukum muntah saat puasa, apakah bisa membatalkan?
Menyadur berbagai sumber, muntah saat berpuasa bisa dibagi menjadi dua, yaitu muntah yang disengaja seperti mengorek tenggorokan dan muntah yang tidak disengaja, misal dalam kondisi sakit.
Hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: 720 dari Abu Hurairah menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha (mengganti puasa di kemudian hari) baginya dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha”.
Kini sudah jelas jika muntah saat berpuasa dilakukan dengan sengaja, maka itu dianggap batal dan harus diganti. Muntah yang dimaksud di sini adalah yang terjadi karena rangsangan yang dibuat dengan sengaja.
Sedangkan jika muntah secara alami, maka itu tak dianggap batal dan umat muslim tak memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari.
Contoh muntah yang tak disengaja adalah mabuk perjalanan, mual ketika menyikat gigi atau saat terserang sakit maag. Jika kondisinya serius, sebaiknya tak usah ditahan dan dimuntahkan secara alami.
Sebenarnya, puasa tak hanya untuk ibadah yang menahan hawa nafsu, tapi juga untuk menjaga kondisi tubuh. Jika menahan muntah bisa membahayakan kesehatan, maka nilai dari berpuasa itu sendiri kurang tepat.
Lalu bagaimana hukumnya jika hampir muntah tapi isi perutnya turun kembali melalui tenggrokan?
Baca Juga: Apa Arti Marhaban Ya Ramadhan? Kalimat yang Sering Diucapkan Menjelang Bulan Puasa Ramadhan
Menyadur NU Online, jika isi perut bergerak naik ke tenggorokan dan siap dimuntahkan tapi tak sempat keluar (hanya sampai pangkal tenggorokan) dan turun kembali, itu tidak membatalkan puasa.
Sementara itu, hadis Rasululullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah menyebutkan:
"Semua Anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya, dan puasa itu adalah perisai. Pada hari seseorang dari kamu berpuasa janganlah ia berkata kotor dan berbuat gaduh, dan apabila ada orang mengajak berbantah dan bermusuhan hendaklah ia mengatakan: Saya sedang berpuasa." [HR. An-Nasa’i]
Jadi cukup jelas bukan, hukum muntah saat puasa? Semoga ulasan ini bermanfaat dan bisa membantu umat muslim dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan tahun ini.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Apa Arti Marhaban Ya Ramadhan? Kalimat yang Sering Diucapkan Menjelang Bulan Puasa Ramadhan
-
Kumpulan Hadits Tentang Ramadhan yang Diriwayatkan Imam Ahmad, Muslim, Tirmidzi hingga Bukhari
-
Kapan Puasa Hari Pertama 2022 1 Ramadhan 1443 H? Yuk Simak Penjelasan Muhammadiyah dan Kemenag
-
3 Keutamaan Shalat Tarawih yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Tak Mengerjakannya di Bulan Ramadhan!
-
Bagaimana Jika Telat Sahur, Apakah Masih Boleh Makan Saat Adzan?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!