Suara.com - Selama ini, hal-hal yang membatalkan puasa secara umum diartikan dengan makan dan minum. Namun sebenarnya ada faktor lain yang harus diperhatikan. Apa saja yang membatalkan puasa?
Salah satu yang jadi sorotan adalah muntah. Ya, muntah adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja. Sebaliknya, puasa tetap dianggap sah jika itu terjadi secara alami.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasa. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasa,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Selain itu, hal apa saja yang membatalkan puasa? Yuk kita simak rangkumannya yang diambil dari beberapa sumber berikut ini.
1. Murtad
Keluar dari agama Islam alias murtad dapat membatalkan puasa. Murtad di sini juga bisa berarti orang yang mengingkari kuasa Allah secara tiba-tiba. Jika itu terjadi, sebaiknya segera ucapkan kalimat syahadat dan mengqadha puasa.
2. Alkohol
Minum alkohol dilarang oleh agama. Selain membuat mabuk dan batal puasa, minuman beralkohol juga memberi dampak buruk bagi kesehatan seperti mengganggu sistem pencernaan, tidak fokus dan hilang kesadaran.
3. Memasukkan Benda ke Dubur
Baca Juga: Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Selengkapnya Sesuai Al-Qur'an
Dalam dunia medis, ada beberapa tindakan yang dilakukan dengan memasukkan benda ke dalam dubur atau saluran kemih, seperti obat pereda nyeri atau memasang kateter. Rupanya, hal ini juga membatalkan puasa, lho.
4. Memasukkan Benda ke Lubang Telinga, Mulut dan Hidung
Menyadur NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang telinga, mulut dan hidung juga bisa membatalkan puasa.
Semua lubang ini adalah pangkal organ dalam tubuh, yang dalam istilah fiqih disebut sebagai jauf.
Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini adalah batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal.
Untuk hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata.
Berita Terkait
-
Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Selengkapnya Sesuai Al-Qur'an
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2022? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Prediksi Sidang Isbat
-
Puasa Berapa Hari Lagi? Bulan Ramadhan Sudah di Depan Mata, Ini Jadwal Puasa Ramadhan 2022
-
Hukum Muntah saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Apa Arti Marhaban Ya Ramadhan? Kalimat yang Sering Diucapkan Menjelang Bulan Puasa Ramadhan
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK