Disebut Hanya Kebijakan Hiburan Semata
Menyitat dari BBC, Rabu (23/3/2022), Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi kisruh kelangkaan minyak goreng dengan mewajibkan industri menyediakan minyak curah dengan patokan harga tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Namun, langkah tersebut "hanya hiburan untuk masyarakat, tapi nggak pernah terwujud," kata seorang anggota DPR. Sementara peneliti dari YLKI mengatakan kebijakan ini berpotensi diselewengkan pihak tertentu dengan kemasan palsu demi mendapat untung besar.
Menteri perdagangan mengatakan kasus penimbunan minyak goreng saat ini "sudah proses hukum."
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah mengumumkan aturan anyar yang mewajibkan 81 perusahaan minyak goreng menyediakan minyak curah untuk kebutuhan masyarakat dan UMKM. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8/2022.
"Kami wajibkan semua industri MGS [minyak goreng sawit] mendaftar melalui SIINas [Sistem Informasi Industri Nasional] dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," kata Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya, Selasa (22/03).
Per Selasa, 22 Maret 2022, Kemenperin mencatat sebanyak 47 perusahaan minyak goreng dan distributornya sudah mendaftar. Agar harganya bisa dipatok Rp15.500 per kilogram di masyarakat, pemerintah akan mensubsidi pembelian minyak curah dari perusahaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET pemerintah," kata Agus.
Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat, Saat Ratusan Emak-emak Situbondo Antre Berjam-jam Membeli Minyak Goreng Curah
Berita Terkait
-
Soal Mafia Minyak Goreng, DPR: Tak Perlu Gembar-gembor, Tangkap Saja Langsung!
-
Selain Mafia Minyak Goreng, Pengamat Minta Pemerintah Berantas Mafia Daging yang Dianggap Kebal Hukum
-
Janji-Janji Manis Mendag Lutfi Soal Minyak Goreng, Belum Juga Ditepati!
-
Pemerintah Daerah Diminta Awasi Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional
-
Harga Minyak Goreng Curah di Medan Tembus Rp 18 Ribu per Liter
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...