Suara.com - Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022 untuk UTBK SBMPTN telah dibuka pada hari Selasa 22 Maret 2022. Sementara penutupan pendaftarannya adalah pada tanggal 14 April 2022.
Program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah yang akan memberikan bantuan biaya untuk calon mahasiswa tidak mampu memang dibuka untuk beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru. Salah satunya adalah pada seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) 2022.
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka 2022 untuk UTBK SBMPTN 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).
Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka nantinya juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup. Hal ini seperti tercantum dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah-KIP Kuliah Merdeka 2022 di laman KIP Kuliah.
Berapa besaran biaya pendidikan yang akan diberikan?
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi pada Puslapdik Kemendidkbudristek dengan besaran sebagai berikut:
1. Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp12 juta.
2. Akreditasi B maksimal sebesar R p4 juta.
3. Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Ketentuan dan Persyaratan Berkas Daftar SBMPTN 2022, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Pada 2022, biaya hidup mahasiswa juga akan diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup, yaitu mulai dari Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Besaran biaya hidup yang diberikan didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional yang dilakukan oleh BPS.
Persyaratan KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN 2022
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN maupun PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
Jangka waktu pemberian bantuan
Tag
Berita Terkait
-
Ketentuan dan Persyaratan Berkas Daftar SBMPTN 2022, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
-
Jadwal Pendaftaran SBMPTN 2022 Dibuka Besok, Catat Tanggal Lengkapnya dan Tahapan Cara Jadi Peserta
-
Bocoran Materi SBMPTN 2022, Ayo Siapkan Dirimu Sebaik Mungkin dengan Belajar 3 Kisi-kisi Berikut
-
5 Jurusan Kuliah yang Cepat Dapat Kerja, Bisa Jadi Bahan Pertimbangan Sebelum Mendaftar SBMPTN 2022
-
Materi Tes SBMPTN 2022, Calon Mahasiswa Baru Wajib Simak!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global