Suara.com - Seorang wanita berakhir lemas saat mengecek saldo rekening miliknya. Video tersebut lalu menjadi viral di media sosial.
Momen wanita yang berakhir meratapi saldo rekeningnya yang ludes itu diunggah oleh akun Instagram @viralkak, Kamis (23/3/2022).
Dalam video, wanita itu sedang berada di depan ATM untuk mengecek saldo rekeningnya. Tampaknya, wanita itu sudah sadar bahwa dirinya kena penipuan.
Wanita itu lalu bersandar lemas di mesin ATM sembari menunggu layar ATM memperlihatkan saldo rekeningnya.
Saat layar sudah memperlihatkan saldo rekening miliknya, wanita ini langsung terduduk lemas di lantai.
Menurut informasi, awalnya wanita ini mendapatkan telepon dari seseorang yang mengatasnamakan dari BRI.
Penelepon tersebut memberi kabar bahwa wanita ini telah mendapatkan unidan hadiah. Sebagai bukti, ia dikirimi pulsa oleh penelepon.
"Kronologinya, saya dapet telfon yang mengatasnamakan BRI, katanya saya dapet undian hadiah, sebagai buktinya saya dikirim pulsa, emang bener pulsanya ada," tulis keterangan unggahan akun @viralkak dikutip Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut, wanita ini juga mengatakan bahwa pulsa yang dikirim oleh si penelepon telah masuk ke ponselnya.
Baca Juga: Digeruduk Warganet karena Unggah Foto Seksi, Aura Kasih Pilih Batasi Kolom Komentar
Pulsa itu masuk secara bersamaan dengan kode OTP yang berisi nomor undian untuk ditukar di bank terdekat.
Si penelepon ternyata juga menyuruh wanita ini untuk menyebutkan angka pada kode OTP.
"Terus kalo udah masuk pulsanya ada sms dari BRI OTP isinya no undian saya untuk saya tukar di bank terdekat, trus saya disuruh nyebutin angka yang ada," lanjut keterangannya.
Tampaknya, penipu itu membobol saldo rekeningnya melalui angka kode OTP yang disebutkan olehnya.
Dalam layar ATM, saldo rekening miliknya hanya tersisa Rp60.758. Melihat sisa saldonya, wanita ini hanya bisa menangis.
Video tersebut lantas menuai beragam tanggapan dari warganet.
Berita Terkait
-
Viral Pelajar Merusak Sesajen di Situs Kawitan Alas Purwo Banyuwangi
-
Viral Balita Ditinggal Sendirian di Dalam Rumah hingga Larut Malam, Warga Kompak Menolongnya
-
Bisa Beli Mitsubishi Pajero Sport, Sekeluarga Guyur Mobil dengan Air Kembang saat Tiba di Rumah
-
Duh! Haus Konten TikTok, Gerombolan Remaja Nekat Tuang Deterjen ke Kolam Mal, Tuai Kecaman
-
Viral Ojol Bintang Lima Sediakan Masker sampai Powerbank untuk Penumpang, Warganet Masih Gak Puas: Kurang Toilet
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum