Suara.com - Youtuber M. Kece disebut sempat melakukan perlawanan atas tindak kekerasan yang dia alami di Rutan Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dan beberapa orang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) hari ini. Perlawanan yang dilakukan Kece itu bukan ditujukan kepada Napoleon, melainkan ke terdakwa lain.
Singkat kata, Irjen Napoleon telah rampung melumuri wajah Kece menggunakan kotoran manusia atau tinja. Jenderal bintang dua itu lantas mencuci tangan dan berlalu.
Saat kejadian berlangsung, tahanan lain bernama Djafar Hamzah memukul dada dan menginjak paha Kace. Tahanan lain bernama Himawan Prasetyo, lanjut jaksa, ikut memukul pundak Kace dengan sandal jepit.
Kece pun menghindar dengan cara merangkak ke arah pilar. Ketika merangkak, terdakwa Himawan Prasetyo memukul bagian pundak bagian kiri Kace dengan menggunakan sandal jepit sebanyak tiga kali seraya berkata: 'Monyet kamu, anjing kami, bikin masalah saja!'
Kece membalas dan berkata: 'Yang anjing kamu'. Hanya saja, tatapan wajah Kece mengarah ke Dedy Wahyudi dan membikin emosi yang bersangkutan mendidih.
Dedy kemudian mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantung plastik dan naik ke atas tempat tidur beton. Dengan tangan terbuka, Dedy menampar wajah Kace ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali.
"Lalu Dedy Wahyudi memasukan kotoran manusia atau tinja tersebut ke dalam mulut M Kace dengan penuh tenaga atau dengan sangat keras sebanyak 2 kali," kata Jaksa Faizal Putrawijaya.
Ihwal Penyiksaan Irjen Napoleon
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan jika anggota Polri aktif tersebut melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kejadian bermula saat Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Agustus 2021. Kebetulan, Napoleon juga menjadi tahanan di rutan tersebut.
Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kace ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Untuk tahanan baru termasuk Kece, ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Jaksa mengatakan, saat itu Kece menggunakan tongkat untuk berjalan. Namun, Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.
Setelahnya, Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Wajah M Kece Pakai Tinja: Tutup Mata Dan Mulut Kamu!
-
Kasusnya Disebut Lebih Berat dari M Kece, Irjen Napoleon Tunggu Pendeta Saifuddin Tertangkap: Paling Ku Jilat Saja Dia!
-
Napoleon ke Jaksa Soal Dakwaan Pasal 170 dan 351 KUHP: Itu Tindakan Terukur, Tidak Ada Niat Bunuh Kece
-
Minta Petugas Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Pak RT jadi Orang Suruhan Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP