Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan mengungkapkan bagaimana Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke dalam kamar tahanan Youtuber M Kece dan melakukan penganiayaan serta melumuri wajah Kece menggunakan kotoran manusia atau tinja. Alasannya, perwira Polri aktif memerintahkan petugas polisi yang berjaga untuk mengganti gembok kamar tahanan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022), jaksa menyebut jika Napoleon memberi perintah untuk mengganti gembok tahanan kepada Bripda Asep Sigit Pambudi, petugas yang berjaga.
Bripda Asep setuju dan tidak bisa menolak permintaan jenderal bintang dua tersebut.
Kejadian bermula saat eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu memberi perintah kepada tahanan lain, yakni terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Perintah itu berisi agar Pak RT menghampiri Bripda Asep dan menyampaikan permintaan Napoleon.
"Kemudian saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT menghampiri saksi Bripda Asep Sigit Pambudi menyampaikan permintaan terdakwa (Irjen Napoleon) untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11 sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik," kata jaksa Faizal Putrawijaya.
Semula, Bripda Asep tak langsung percaya dengan perintah Pak RT.
Dia pun langsung mendatangi Napoleon ke kamar tahanannya guna mengkonfirmasi hal tersebut.
Kepada Bripda Asep, Napoleon memastikan maksud dan tujuan mengganti gembok tahanan karena ingin bertemu Kece. Napoleon, kata jaksa, ingin berbicara empat mata dengan Kece.
"Lalu saksi Bripda Asep Sigit Pambudi mengklarifikasi kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi H. Muhamad Kosman alias M. Kece empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," beber jaksa.
Bripda Asep lantas menyanggupi untuk mengganti gembok kamar tahanan Kece. Semula, gembok yang digunakan adalah gembok berwarna silver dengan tanda '14' dan diganti dengan gembok warna putih list biru merek Krisbow 50 mm.
Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan jika Bripda Asep tidak berani melolak permintaan Napoleon karena pangkat. Napoleon merupakan perwira aktif Polri dengan pangkat Irjen -- yang secara urutan sangat jauh jika dibandingkan dengan Bripda.
"Atas permintaan tersebut, saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," papar jaksa.
Ihwal Penyiksaan di Rutan Bareskrim
Memasuki pukul 22.25 WIB, para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat Kece. Tidak lama berselang, sebagian tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11 Kece.
Memasuki pukul 00.30 WIB, tepat pada Kamis, 26 Agustus 2021 Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26. Tidak lama berselang, mereka menuju kamar tahanan yang dihuni Kace.
Berita Terkait
-
M Kece Disiksa hingga Telan Kotoran Manusia, Polisi Penjaga Rutan Bareskrim Turuti Perintah Irjen Napoleon karena Takut
-
Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja ke Wajah M. Kece
-
Lumuri M Kece Kotoran Manusia karena Hina Agama, Irjen Napoleon: Saya Tak Pernah Takut Dihukum, Demi Akidah Saya!
-
Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Sebelum Terima Dakwaan Jaksa: Saya Tak Pernah Melarikan Diri, Apa pun Risikonya Saya Siap!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Tegas, PM Malaysia Anggap Penyebar Hoaks Kenaikan Harga BBM sebagai Pengkhianat Negara
-
Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar
-
Momen Prabowo Bertemu Carmen Hearts2Hearts di Korea Selatan, Kompak Finger Heart
-
Seskab Teddy: Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun
-
WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026
-
Repatriasi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Diterbangkan dari Turki, Tiba di RI Jumat
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban