Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin. Penyitaan dilakukan setelah Karim diperiksa dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Barang bukti yang disita penyidik diduga terkait dengan Bupati Penajam Paser Utara, nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai bukti yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Selain itu, Karim juga diminta menjelaskan oleh penyidik antirasuah mengenai proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka. Hingga adanya dugaan aliran uang kepada Bupati PPU Abdul Gofur.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata dia,
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keenam tersangka termasuk Abdul Gafur Mas'ud.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Abdul dkk di sebuah Mal di kawasan Jakarta. Pihak-pihak yang juga berstatus tersangka itu adalah Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Nur sebesar Rp 447 juta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Pengurusan Tanah Proyek Polder di Bekasi Untuk Rahmat Effendi
Berita Terkait
-
KPK Dalami Aliran Uang Pengurusan Tanah Proyek Polder di Bekasi Untuk Rahmat Effendi
-
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Empat Instansi, Salah Satunya Tanah dan Bangunan di Kota Bekasi
-
KPK Bagi Aset-aset Sitaan Koruptor Ke Empat Instansi, Nilainya Mencapai Rp 24,27 Miliar
-
KPK Panggil Legislator Nasdem Haerul Amri Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu