Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sejumlah aset rampasan milik koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap kepada empat instansi negara. Totalnya mencapai total nilai Rp 24,27 miliar.
Keempat instansi tersebut yakni, Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian ATR/BPN RI; Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Penyerahan aset rampasan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengharapkan aset rampasan milik koruptor ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," ujar Lili Pintauli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Untuk rincian aset sendiri, Kementerian Hukum dan HAM menerima kendaraan mobil sebanyak delapan unit dengan nilai total mencapai Rp 630 juta.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN mendapatkan aset berupa bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 547 juta.
Kemudian, Pemkab Bangkalan menerima aset berupa empat bidang tanah di Bangkalan dengan nilai mencapai Rp 16.23 miliar.
Sedangkan, Pemkab Tapanuli Utara menerima aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6.83 miliar.
Baca Juga: KPK Panggil Legislator Nasdem Haerul Amri Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo
Adapun aset rampasan KPK ini berasal dari sejumlah terpidana koruptor dalam kasus pencucian uang. Mereka yakni, terpidana Fuad Amin; Luthfi Hasan Ishaq serta M. Nazaruddin.
KPK memastikan bahwa perampasan aset ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery," ujar Lili menambahkan.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Legislator Nasdem Haerul Amri Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo
-
Dua Pejabat PUPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
-
Dirampas KPK, Harta Milik Fuad Amin Hingga Nazarudin Akan Dihibahkan Ke Kemenkumham, BPN Hingga Pemda
-
Periksa Mantan Wakil Ketua BPK, KPK Telisik Soal 'Komunikasi Khusus' Di Kasus DID Kabupaten Tabanan
-
Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Segera Diadili Di Pengadilan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu