Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Faizal Putrawijaya menyampaikan dakwaan itu diberikan kepada Irjen Napoleon karena dia bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, menganiaya M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
M Kace, saat baru ditahan di Rutan Bareskrim, didatangi oleh Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk diajak berbincang.
Namun, Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kace dan ia memerintahkan tahanan lain membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.
Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kace dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu sempat berteriak, "tutup mata kamu dan mulut kamu".
Jaksa menyebut tangan kanan Napoleon yang memegang tinja kemudian dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kace sehingga kepala korban terbentur tembok.
Kemudian, tahanan lain pun lanjut memukul dada dan menginjak paha M. Kace, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.
Tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi juga menampar pipi M Kace dan memasukkan tinja ke mulut M. Kace sebanyak dua kali.
Baca Juga: Kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace
Tidak lama setelah dianiaya Napoleon dan tahanan lainnya, M Kace melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan pihak itu mengenakan pasal pengeroyokan kepada dirinya.
Menurut Napoleon, pasal-pasal dalam dakwaan itu berlebihan.
Tunggu Pendeta Saifuddin Ibrahim Tertangkap
Di sisi lain, Irjen Napoleon Bonaparte ikut geram dan memberikan peringatan keras kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim yang dinilai menistakan agama. Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kece ini menjanjikan hal ini jika Pendeta Saifuddin berhasil tertangkap.
Diketahui, Pendeta Saifuddin memang memicu kontoversi dan kemarahan publik setelah meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Salah satunya adalah Irjen Napoleon.
Tag
Berita Terkait
-
Web Akpol Diretas Jadi Situs Judi Online, Peran HP yang Diduga Terlibat Jaringan ISIS
-
5 Kontroversi Pendeta Saifudin Ibrahim: Bahas Fisik 72 Bidadari Surga, Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus
-
Kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace
-
Janji Tak Aniaya Pendeta Saifuddin Jika Tertangkap, Irjen Napoleon: Paling Ku Jilat Dia!
-
Bila Bertemu Pendeta Saifuddin Ibrahim, Pelaku Penistaan Agama, Napoleon: Tak Akan Saya Aniaya, Paling...
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak