Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Faizal Putrawijaya menyampaikan dakwaan itu diberikan kepada Irjen Napoleon karena dia bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, menganiaya M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
M Kace, saat baru ditahan di Rutan Bareskrim, didatangi oleh Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk diajak berbincang.
Namun, Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kace dan ia memerintahkan tahanan lain membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.
Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kace dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu sempat berteriak, "tutup mata kamu dan mulut kamu".
Jaksa menyebut tangan kanan Napoleon yang memegang tinja kemudian dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kace sehingga kepala korban terbentur tembok.
Kemudian, tahanan lain pun lanjut memukul dada dan menginjak paha M. Kace, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.
Tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi juga menampar pipi M Kace dan memasukkan tinja ke mulut M. Kace sebanyak dua kali.
Baca Juga: Kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace
Tidak lama setelah dianiaya Napoleon dan tahanan lainnya, M Kace melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan pihak itu mengenakan pasal pengeroyokan kepada dirinya.
Menurut Napoleon, pasal-pasal dalam dakwaan itu berlebihan.
Tunggu Pendeta Saifuddin Ibrahim Tertangkap
Di sisi lain, Irjen Napoleon Bonaparte ikut geram dan memberikan peringatan keras kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim yang dinilai menistakan agama. Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kece ini menjanjikan hal ini jika Pendeta Saifuddin berhasil tertangkap.
Diketahui, Pendeta Saifuddin memang memicu kontoversi dan kemarahan publik setelah meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Salah satunya adalah Irjen Napoleon.
Tag
Berita Terkait
-
Web Akpol Diretas Jadi Situs Judi Online, Peran HP yang Diduga Terlibat Jaringan ISIS
-
5 Kontroversi Pendeta Saifudin Ibrahim: Bahas Fisik 72 Bidadari Surga, Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus
-
Kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace
-
Janji Tak Aniaya Pendeta Saifuddin Jika Tertangkap, Irjen Napoleon: Paling Ku Jilat Dia!
-
Bila Bertemu Pendeta Saifuddin Ibrahim, Pelaku Penistaan Agama, Napoleon: Tak Akan Saya Aniaya, Paling...
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
Terkini
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga
-
Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!
-
Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari