News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 07:41 WIB
Ilustrasi-Pria berinisial OL (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. [Suara.com/Ai]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial OL (24) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Aksi pelaku terbongkar setelah karyawan toko memergoki dan merekam perbuatannya sebagai bukti laporan resmi kepada pihak kepolisian.
  • Polisi telah menyita bukti rekaman dan hasil visum untuk memproses pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Suara.com - Seorang pria berinisial OL (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki karyawan toko dan direkam sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap hewan tersebut.

"Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut," kata Sampson di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kasus itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj tertanggal 1 Juni 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video aksi pelaku yang tersimpan dalam flash disk, telepon seluler, serta hasil visum hewan dari dokter hewan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti lain, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

"Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini," ujar Sampson.

Polisi mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika OL datang seorang diri ke toko hewan peliharaan tersebut. Awalnya pelaku terlihat bermain dengan anjing yang berada di dalam toko.

Baca Juga: Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

Namun, situasi berubah ketika seorang saksi memergoki pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh.

"Pelaku ini masuk dan bermain bersama anjing dan saksi memergoki pelaku mengeluarkan alat kelamin," kata Sampson.

Menyadari adanya dugaan perbuatan tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian itu ke grup komunikasi internal toko sekaligus merekam aksi pelaku sebagai bukti.

"Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," ujarnya.

Saat ini OL telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (Antara)

Load More