Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace alias Muhammad Kosman terjadi pada akhir Agustus 2021, proses hukum atas kasus penganiayaan tersebut masih bergulir hingga sekarang.
Penganiayaan tersebut terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Baru-baru ini pada Kamis (24/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila mengakibatkan luka pada korban. Adapun kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace alias Muhammad Kosman adalah sebagai berikut:
1. Terjadi Beberapa Saat Setelah Muhammad Kace Masuk Rutan
Atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace, dalam kanal YouTubenya, ia harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Muhammad Kace melakukan pelecehan terhadap Al – Qur’an dalam video YouTubenya.
2. Motif Penganiayaan, Diungkapnya Karena Agamanya Dihina
Karena mengetahui Muhammad Kace masuk ke dalam Rutan atas kasus penistaan terhadap terhadap agama islam, akhirnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte ingin melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
3. Gembok Sel Kace Diganti Dengan Gembok Milik Tahan Lainnya
Atas permintaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, gembok standar untuk sel Muhammad Kace diganti dengan gembok milik ‘Ketua RT’ yang berinisial H alias C. Akhirnya, Irjen Pol Napoleon bisa masuk ke kamar sel Muhammad Kace.
4. Eksekusi Penganiayaan Terhadap Muhammad Kace
Penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB hingga 01.30 WIB, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu oleh 3 orang tahanan.
Awalnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah mempersiapkan tinja yang dibungkus kantong plastik di kamarnya. Saat eksekusi, ia memerintahkan salah seorang napi yang bersamanya untuk mengambil kantong plastik tersebut.
Lantas, kotoran itu dilumurkan ke wajah dan bagian dada Muhammad Kace sembari menjambak rambut korban. Dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat berteriak, “tutup mata kamu dan mulut kamu.” Kemudian tahanan lain lanjut memukul dada dan menginjak paha serta memukul Pundak Muhammad Kace.
Baca Juga: Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim, Napoleon: Tidak Akan Saya Aniaya
5. Didakwa pasal 170 ayat 2 KUHP
Atas dakwaan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila terbukti mengakibatkan luka pada korban. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).
Demikianlah ulasan mengenai kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace atau Muhammad Kosman.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ikut Nimbrung di Rumah Anies usai Keluar Penjara, Napoleon Bonaparte Koar-koar Agen Perubahan
-
Cak Imin hingga Napoleon Bonaparte Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius