Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace alias Muhammad Kosman terjadi pada akhir Agustus 2021, proses hukum atas kasus penganiayaan tersebut masih bergulir hingga sekarang.
Penganiayaan tersebut terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Baru-baru ini pada Kamis (24/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila mengakibatkan luka pada korban. Adapun kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace alias Muhammad Kosman adalah sebagai berikut:
1. Terjadi Beberapa Saat Setelah Muhammad Kace Masuk Rutan
Atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace, dalam kanal YouTubenya, ia harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Muhammad Kace melakukan pelecehan terhadap Al – Qur’an dalam video YouTubenya.
2. Motif Penganiayaan, Diungkapnya Karena Agamanya Dihina
Karena mengetahui Muhammad Kace masuk ke dalam Rutan atas kasus penistaan terhadap terhadap agama islam, akhirnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte ingin melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
3. Gembok Sel Kace Diganti Dengan Gembok Milik Tahan Lainnya
Atas permintaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, gembok standar untuk sel Muhammad Kace diganti dengan gembok milik ‘Ketua RT’ yang berinisial H alias C. Akhirnya, Irjen Pol Napoleon bisa masuk ke kamar sel Muhammad Kace.
4. Eksekusi Penganiayaan Terhadap Muhammad Kace
Penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB hingga 01.30 WIB, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu oleh 3 orang tahanan.
Awalnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah mempersiapkan tinja yang dibungkus kantong plastik di kamarnya. Saat eksekusi, ia memerintahkan salah seorang napi yang bersamanya untuk mengambil kantong plastik tersebut.
Lantas, kotoran itu dilumurkan ke wajah dan bagian dada Muhammad Kace sembari menjambak rambut korban. Dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat berteriak, “tutup mata kamu dan mulut kamu.” Kemudian tahanan lain lanjut memukul dada dan menginjak paha serta memukul Pundak Muhammad Kace.
Baca Juga: Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim, Napoleon: Tidak Akan Saya Aniaya
5. Didakwa pasal 170 ayat 2 KUHP
Atas dakwaan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila terbukti mengakibatkan luka pada korban. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).
Demikianlah ulasan mengenai kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace atau Muhammad Kosman.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ikut Nimbrung di Rumah Anies usai Keluar Penjara, Napoleon Bonaparte Koar-koar Agen Perubahan
-
Cak Imin hingga Napoleon Bonaparte Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi