Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace alias Muhammad Kosman terjadi pada akhir Agustus 2021, proses hukum atas kasus penganiayaan tersebut masih bergulir hingga sekarang.
Penganiayaan tersebut terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Baru-baru ini pada Kamis (24/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila mengakibatkan luka pada korban. Adapun kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace alias Muhammad Kosman adalah sebagai berikut:
1. Terjadi Beberapa Saat Setelah Muhammad Kace Masuk Rutan
Atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace, dalam kanal YouTubenya, ia harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Muhammad Kace melakukan pelecehan terhadap Al – Qur’an dalam video YouTubenya.
2. Motif Penganiayaan, Diungkapnya Karena Agamanya Dihina
Karena mengetahui Muhammad Kace masuk ke dalam Rutan atas kasus penistaan terhadap terhadap agama islam, akhirnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte ingin melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
3. Gembok Sel Kace Diganti Dengan Gembok Milik Tahan Lainnya
Atas permintaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, gembok standar untuk sel Muhammad Kace diganti dengan gembok milik ‘Ketua RT’ yang berinisial H alias C. Akhirnya, Irjen Pol Napoleon bisa masuk ke kamar sel Muhammad Kace.
4. Eksekusi Penganiayaan Terhadap Muhammad Kace
Penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB hingga 01.30 WIB, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu oleh 3 orang tahanan.
Awalnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah mempersiapkan tinja yang dibungkus kantong plastik di kamarnya. Saat eksekusi, ia memerintahkan salah seorang napi yang bersamanya untuk mengambil kantong plastik tersebut.
Lantas, kotoran itu dilumurkan ke wajah dan bagian dada Muhammad Kace sembari menjambak rambut korban. Dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat berteriak, “tutup mata kamu dan mulut kamu.” Kemudian tahanan lain lanjut memukul dada dan menginjak paha serta memukul Pundak Muhammad Kace.
Baca Juga: Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim, Napoleon: Tidak Akan Saya Aniaya
5. Didakwa pasal 170 ayat 2 KUHP
Atas dakwaan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila terbukti mengakibatkan luka pada korban. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).
Demikianlah ulasan mengenai kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace atau Muhammad Kosman.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ikut Nimbrung di Rumah Anies usai Keluar Penjara, Napoleon Bonaparte Koar-koar Agen Perubahan
-
Cak Imin hingga Napoleon Bonaparte Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025