Suara.com - Penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua yang menewaskan empat orang remaja dan 10 korban luka-luka oleh Kejaksaan Agung mendapat sorotan keluarga korban dan tim advokasi lantaran dianggap banyak kejanggalan.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty Internasional Indonesia (AII) menemukan Kejaksaan Agung tidak melakukan komunikasi dengan keluarga para korban. Padahal Kejaksaan Agung dari Desember 2021- Maret 2022 telah memeriksa 61 orang dari warga sipil dan TNI-Porli.
“Proses ini berlangsung setidaknya di tiga lokasi yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Sumatera Barat. Namun berdasarkan informasi kredibel yang kami terima, sampai hari ini tidak ada komunikasi dari pihak Kejaksaan Agung kepada keluarga korban maupun para pendamping proses advokasi,” tulis KontraS dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).
Padahal menurut mereka, Sistem Peradilan Pidana termasuk untuk pelanggaran HAM berat, Jaksa merupakan sosok pembela dan pendamping korban untuk bisa meraih keadilan dan hak-hak lainnya.
Kemudian, Kejaksaan Agung kata mereka, belum menggunakan kewenangannya untuk mengangkat penyidik ad-hoc dari unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM.
“Tentunya masyarakat sipil yang dilibatkan ialah yang memang telah terbukti memiliki rekam jejak bekerja untuk HAM dan memiliki kepedulian terhadap korban. Langkah ini penting untuk membuat penyidikan partisipatif dan independen guna bisa mendapatkan dan menggunakan bukti sebaik-baiknya dalam proses peradilan yang tengah berlangsung” ungkap KontraS.
Mengingat adanya batasan waktu dalam proses penyelidikan pelanggaran HAM berat, tiga lembaga swadaya masyarakat itu mendesak Kejaksaan Agung untuk bekerja lebih cepat.
“Penyidikan pelanggaran HAM berat yang dibatasi waktu sesuai Pasal 22 Undang-Undang Pengadilan HAM juga harus jadi pertimbangan efektivitas oleh Kejaksaan Agung agar proses selanjutnya yakni penuntutan bisa berjalan dengan baik yakni sesuai dengan nilai, prinsip dan ketentuan hukum dan HAM yang berlaku secara universal,” kata mereka.
Oleh karenanya ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu :
- Kejaksaan Agung untuk mengangkat penyidik HAM ad-hoc dari unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam bidang HAM dan keberpihakan kepada korban untuk turut serta dalam penyidikan kasus Paniai.
- Kejaksaan Agung untuk menarik pertanggungjawaban beberapa petinggi Polri dan TNI di balik kasus Paniai dengan memperhatikan konsep rantai komando yang diatur dalam Pasal 42 UU Pengadilan HAM.
- Presiden Joko Widodo menghentikan pelanggaran HAM yang terus terjadi di Papua. Salah satunya dengan mengganti pendekatan keamanan dengan melakukan demiliterisasi menjadi pendekatan kesejahteraan yang bertumpu pada dialog dan penegakkan HAM.
Berita Terkait
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Serikat Pekerja Hukum Progresif Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris Dan Fathia
-
Fatia KontraS Dijerat 6 Pasal di Kasus Lord Luhut: Negara Anti Kritik!
-
Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!