Suara.com - Penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua yang menewaskan empat orang remaja dan 10 korban luka-luka oleh Kejaksaan Agung mendapat sorotan keluarga korban dan tim advokasi lantaran dianggap banyak kejanggalan.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty Internasional Indonesia (AII) menemukan Kejaksaan Agung tidak melakukan komunikasi dengan keluarga para korban. Padahal Kejaksaan Agung dari Desember 2021- Maret 2022 telah memeriksa 61 orang dari warga sipil dan TNI-Porli.
“Proses ini berlangsung setidaknya di tiga lokasi yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Sumatera Barat. Namun berdasarkan informasi kredibel yang kami terima, sampai hari ini tidak ada komunikasi dari pihak Kejaksaan Agung kepada keluarga korban maupun para pendamping proses advokasi,” tulis KontraS dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).
Padahal menurut mereka, Sistem Peradilan Pidana termasuk untuk pelanggaran HAM berat, Jaksa merupakan sosok pembela dan pendamping korban untuk bisa meraih keadilan dan hak-hak lainnya.
Kemudian, Kejaksaan Agung kata mereka, belum menggunakan kewenangannya untuk mengangkat penyidik ad-hoc dari unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM.
“Tentunya masyarakat sipil yang dilibatkan ialah yang memang telah terbukti memiliki rekam jejak bekerja untuk HAM dan memiliki kepedulian terhadap korban. Langkah ini penting untuk membuat penyidikan partisipatif dan independen guna bisa mendapatkan dan menggunakan bukti sebaik-baiknya dalam proses peradilan yang tengah berlangsung” ungkap KontraS.
Mengingat adanya batasan waktu dalam proses penyelidikan pelanggaran HAM berat, tiga lembaga swadaya masyarakat itu mendesak Kejaksaan Agung untuk bekerja lebih cepat.
“Penyidikan pelanggaran HAM berat yang dibatasi waktu sesuai Pasal 22 Undang-Undang Pengadilan HAM juga harus jadi pertimbangan efektivitas oleh Kejaksaan Agung agar proses selanjutnya yakni penuntutan bisa berjalan dengan baik yakni sesuai dengan nilai, prinsip dan ketentuan hukum dan HAM yang berlaku secara universal,” kata mereka.
Oleh karenanya ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu :
- Kejaksaan Agung untuk mengangkat penyidik HAM ad-hoc dari unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam bidang HAM dan keberpihakan kepada korban untuk turut serta dalam penyidikan kasus Paniai.
- Kejaksaan Agung untuk menarik pertanggungjawaban beberapa petinggi Polri dan TNI di balik kasus Paniai dengan memperhatikan konsep rantai komando yang diatur dalam Pasal 42 UU Pengadilan HAM.
- Presiden Joko Widodo menghentikan pelanggaran HAM yang terus terjadi di Papua. Salah satunya dengan mengganti pendekatan keamanan dengan melakukan demiliterisasi menjadi pendekatan kesejahteraan yang bertumpu pada dialog dan penegakkan HAM.
Berita Terkait
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Serikat Pekerja Hukum Progresif Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris Dan Fathia
-
Fatia KontraS Dijerat 6 Pasal di Kasus Lord Luhut: Negara Anti Kritik!
-
Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!