Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada perusahaan yang melakukan pelanggaran pencemaran limbah atau pencemaran abu batu bara yang dilakukan PT Karya Citra Nasional (KCN) di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Pemprov DKI Jakarta kata Riza, akan melakukan pengecekan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
"Masyarakat siapa pun sampaikan kepada kami kalau ada instansi lain, perusahaan lain yang juga melakukan hal yang sama terkait pencemaran limbah dan sebagainya sampaikan nanti kami lihat, cek, evaluasi kami juga akan beri sanksi bagi yang memang melanggar," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Politisi Gerindra itu menuturkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN.
Ia menyebut terdapat 32 item atau butir hukuman yang harus dijalankan perusahaan itu dengan batas waktu paling lama di tiap itemnya adalah 30-60 hari.
"Sudah saya bilang sudah disampaikan ada kurang lebih 32 pelanggaran yang harus disikapi PT KCN kita minta ada perbaikan dan sudah diberikan batasan dan waktunya," papar dia
"Juga ada yang menyampaikan selain PT KCN ada juga perusahaan lain yang melakukan pelanggaran dan meminta kepada Pemprov untuk menindaklanjuti," sambungnya.
Sementara itu Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di Marunda, Cilincing.
"Kami awasi juga bukan hanya KCN tapi juga pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di sekitar situ, kita periksa semua, kita investigasi," ujar Yogi saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Yogi menuturkan Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemetaan investigasi terutama ke pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di kawasan Marunda dan sekitarnya.
"Kami kan nggak hanya lihat pengaduan, tapi kita investigasi lebih dalam kita petakan lebih dalam di radius situ mana saja yang serupa. Misal bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua. Itu kan ada metodologinya bukan cuma tendensius misal ada pengaduan, tapi kita cermati semuanya," papar Yogi.
Yogi menjelaskan dari rangkaian investigasi, terdapat perusahaan selain PT KCN, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup kata Yogi belum memberikan sanksi kepada perusahaan yang menjadi penyebab polusi baru bara.
"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga kita akan jatuhkan sanksi cuma belom bisa disebut yang mana karena sanksinya belum diatur ketika sanksinya diberikan pasti akan kita ekspos," katanya .
Berita Terkait
-
Target Penonton Formula E Menyusut Jadi 10 Ribu, Wagub DKI Sebut Menyesuaikan Daya Tampung
-
Wagub DKI Jakarta: Belum Ada Rencana Penyekatan Mudik
-
Massa Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Geser dari Balai Kota ke Patung Kuda: Telinga Gubernur Sudah Tuli
-
Sama dengan MotoGP Mandalika 2022, Wagub DKI Jakarta Sebut Formula E Tidak Langsung Untung di Tahun Pertama
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui