Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada perusahaan yang melakukan pelanggaran pencemaran limbah atau pencemaran abu batu bara yang dilakukan PT Karya Citra Nasional (KCN) di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Pemprov DKI Jakarta kata Riza, akan melakukan pengecekan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
"Masyarakat siapa pun sampaikan kepada kami kalau ada instansi lain, perusahaan lain yang juga melakukan hal yang sama terkait pencemaran limbah dan sebagainya sampaikan nanti kami lihat, cek, evaluasi kami juga akan beri sanksi bagi yang memang melanggar," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Politisi Gerindra itu menuturkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN.
Ia menyebut terdapat 32 item atau butir hukuman yang harus dijalankan perusahaan itu dengan batas waktu paling lama di tiap itemnya adalah 30-60 hari.
"Sudah saya bilang sudah disampaikan ada kurang lebih 32 pelanggaran yang harus disikapi PT KCN kita minta ada perbaikan dan sudah diberikan batasan dan waktunya," papar dia
"Juga ada yang menyampaikan selain PT KCN ada juga perusahaan lain yang melakukan pelanggaran dan meminta kepada Pemprov untuk menindaklanjuti," sambungnya.
Sementara itu Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di Marunda, Cilincing.
"Kami awasi juga bukan hanya KCN tapi juga pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di sekitar situ, kita periksa semua, kita investigasi," ujar Yogi saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Yogi menuturkan Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemetaan investigasi terutama ke pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di kawasan Marunda dan sekitarnya.
"Kami kan nggak hanya lihat pengaduan, tapi kita investigasi lebih dalam kita petakan lebih dalam di radius situ mana saja yang serupa. Misal bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua. Itu kan ada metodologinya bukan cuma tendensius misal ada pengaduan, tapi kita cermati semuanya," papar Yogi.
Yogi menjelaskan dari rangkaian investigasi, terdapat perusahaan selain PT KCN, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup kata Yogi belum memberikan sanksi kepada perusahaan yang menjadi penyebab polusi baru bara.
"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga kita akan jatuhkan sanksi cuma belom bisa disebut yang mana karena sanksinya belum diatur ketika sanksinya diberikan pasti akan kita ekspos," katanya .
Berita Terkait
-
Target Penonton Formula E Menyusut Jadi 10 Ribu, Wagub DKI Sebut Menyesuaikan Daya Tampung
-
Wagub DKI Jakarta: Belum Ada Rencana Penyekatan Mudik
-
Massa Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Geser dari Balai Kota ke Patung Kuda: Telinga Gubernur Sudah Tuli
-
Sama dengan MotoGP Mandalika 2022, Wagub DKI Jakarta Sebut Formula E Tidak Langsung Untung di Tahun Pertama
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas