Suara.com - Anda pasti sudah tahu, bahwa siaran TV analog akan dipadamkan secara bertahap pada tanggal 30 April 2022 mendatang. Proses penghentian tersebut direncanakan akan rampung paling lambat 2 November 2022. Bagaimana cara pasang set top box tv?
Maka dari itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat agar segera menyediakan perangkat set top box terutama yang memiliki TV analog untuk bisa menikmati siaran TV digital. Lantas, bagaimana cara pasang set top box tv?
Perangkat set top box ini ternyata bisa dipasang sendiri di rumah dengan mudah. Tetapi, pastikan Anda memilih perangkat set top box yang bersertifikat Kemenkominfo. Sertifikasi ini adalah bentuk jaminan bahwa set top box tersebut pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa berfungsi secara optimal.
Sebelum mengetahui bagaimana cara memasang set top box pada TV, Anda harus mengetahui apa saja kelengkapan dalam satu paket set top box. Berikut ini adalah kelengkapan yang perlu Anda cek:
- Unit set top box
- Kabel antena
- Charger atau adaptor
- Kabel RCA atau kabel audio video
- Kabel LAN, WLAN
- Kabel HDMI (ada juga yang dijual terpisah)
- Remote dan baterai
- Buku petunjuk
Jika kelengkapannya sudah dicek, maka bacalah buku petunjuk yang disertakan dalam paket pembelian. Beberapa merk set top box mungkin tidak menyertakan petunjuk dalam Bahasa Indonesia.
Sehingga Anda memerlukan bantuan terjemahan seperti Google Translate. Di dalam buku petunjuk, biasanya terdapat informasi terkait apa saja yang terdapat unit set top box tersebut.
Cara Pasang Set Top Box TV
Melansir dari laman resmi Kemenkominfo, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memasang set top box sendiri di rumah:
1. Siapkan dan pasang antena TV
Baca Juga: TV Digital Berlaku 30 April, Kominfo Ingatkan Masyarakat Segera Beli Set Top Box
Langkah pertama, siapkan antena TV untuk menangkap siaran TV analog, baik yang berada di luar atau di dalam rumah. Kemudian pasang antena TV tersebut.
2. Perhatikan kabel panel dan port set top box
Perhatikan kabel panel dan port pada set top box dan panel yang terdapat di bagian belakang TV.
3. Hubungkan set top box ke TV
Setelah itu, silakan pasang set top box ke TV menggunakan kabel audio video (AV) ataupun kabel HDMI yang sesuai dengan merek TV.
4. Nyalakan set top box dan TV
Berita Terkait
-
TV Digital Berlaku 30 April, Kominfo Ingatkan Masyarakat Segera Beli Set Top Box
-
Cara Pasang Set Top Box di TV Analog, Siaran TV Analog Dihentikan 30 April 2022
-
30 April 2022 Siaran TV Analog di Bandar Lampung Dihentikan, Segera Beralih ke Siaran Digital
-
10 Ribu Lebih STB Gratis Untuk Rumah Tangga Dibagikan Untuk Masyarakat Bali di Denpasar
-
Menkominfo Masih Cari Solusi Kekurangan Set Top Box Gratis untuk Keluarga Miskin
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda