Suara.com - Anda pasti sudah tahu, bahwa siaran TV analog akan dipadamkan secara bertahap pada tanggal 30 April 2022 mendatang. Proses penghentian tersebut direncanakan akan rampung paling lambat 2 November 2022. Bagaimana cara pasang set top box tv?
Maka dari itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat agar segera menyediakan perangkat set top box terutama yang memiliki TV analog untuk bisa menikmati siaran TV digital. Lantas, bagaimana cara pasang set top box tv?
Perangkat set top box ini ternyata bisa dipasang sendiri di rumah dengan mudah. Tetapi, pastikan Anda memilih perangkat set top box yang bersertifikat Kemenkominfo. Sertifikasi ini adalah bentuk jaminan bahwa set top box tersebut pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa berfungsi secara optimal.
Sebelum mengetahui bagaimana cara memasang set top box pada TV, Anda harus mengetahui apa saja kelengkapan dalam satu paket set top box. Berikut ini adalah kelengkapan yang perlu Anda cek:
- Unit set top box
- Kabel antena
- Charger atau adaptor
- Kabel RCA atau kabel audio video
- Kabel LAN, WLAN
- Kabel HDMI (ada juga yang dijual terpisah)
- Remote dan baterai
- Buku petunjuk
Jika kelengkapannya sudah dicek, maka bacalah buku petunjuk yang disertakan dalam paket pembelian. Beberapa merk set top box mungkin tidak menyertakan petunjuk dalam Bahasa Indonesia.
Sehingga Anda memerlukan bantuan terjemahan seperti Google Translate. Di dalam buku petunjuk, biasanya terdapat informasi terkait apa saja yang terdapat unit set top box tersebut.
Cara Pasang Set Top Box TV
Melansir dari laman resmi Kemenkominfo, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memasang set top box sendiri di rumah:
1. Siapkan dan pasang antena TV
Baca Juga: TV Digital Berlaku 30 April, Kominfo Ingatkan Masyarakat Segera Beli Set Top Box
Langkah pertama, siapkan antena TV untuk menangkap siaran TV analog, baik yang berada di luar atau di dalam rumah. Kemudian pasang antena TV tersebut.
2. Perhatikan kabel panel dan port set top box
Perhatikan kabel panel dan port pada set top box dan panel yang terdapat di bagian belakang TV.
3. Hubungkan set top box ke TV
Setelah itu, silakan pasang set top box ke TV menggunakan kabel audio video (AV) ataupun kabel HDMI yang sesuai dengan merek TV.
4. Nyalakan set top box dan TV
Berita Terkait
-
TV Digital Berlaku 30 April, Kominfo Ingatkan Masyarakat Segera Beli Set Top Box
-
Cara Pasang Set Top Box di TV Analog, Siaran TV Analog Dihentikan 30 April 2022
-
30 April 2022 Siaran TV Analog di Bandar Lampung Dihentikan, Segera Beralih ke Siaran Digital
-
10 Ribu Lebih STB Gratis Untuk Rumah Tangga Dibagikan Untuk Masyarakat Bali di Denpasar
-
Menkominfo Masih Cari Solusi Kekurangan Set Top Box Gratis untuk Keluarga Miskin
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi