Suara.com - Musisi Roby Geisha hari ini, Rabu (30/3/2022) dibawa aparat Polres Metro Jakarta Selatan ke BNNK Jakarta Selatan. Hal itu terjadi seusai permohonan pengajuan assessment terkait penyalahgunaan narkotika dikabulkan kepolisian.
Roby tampak keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Bersama satu tersangka lain, Roby langsung masuk ke dalam mobil dan langsung menuju BNNK Jakarta Selatan.
Tampilan Roby Geisha juga terbilang anyar. Musisi tersebut kekinian berpenampilan kepala plontos dan masih mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar mengatakan, assessment pada haro ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak keluarga Roby. Meski demikian, proses penyidikan terkait kasus ini masih akan berjalan.
"Assessment hari ini kami menindaklanjuti apa yang dimohonkan pihak keluarga tersangka dan sesuai jadwal tadi sudah kami bawa yang bersangkutan ke BNN Kota jaksel untuk dilakukan assessment. Namun demikian ini bagian dari proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan. Dan terhadap keduanya masih dalam status tahanan penyidik kita," kata Achmad di lokasi.
Sebelumnya, permohonan assessment agar diberi kesempatan menjalani rehabilitasi diajukan Roby kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melalui keluarga dan tim kuasa hukum.
"Sayang kalau Roby dipenjara," ujar Rustandi selaku kuasa hukum Roby Geisha, Rabu (23/3/2022).
Bukan tanpa alasan Rustandi merasa Roby Geisha lebih pantas menjalani rehabilitasi narkoba ketimbang masuk penjara. Hal ini terkait karier Roby di panggung musik Tanah Air.
"Roby kan mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia," ujar dia.
Ditambah lagi menurut Rustandi, Roby Geisha juga menunjukkan keinginan untuk sembuh. Sekalipun ini sudah kali ketiga Roby terjerat kasus narkoba.
Baca Juga: Roby Geisha Musisi Bertalenta, Pengacara: Sayang Kalau Dipenjara
Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan gitaris Roby Satria dan asistennya berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Dari perbuatan yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJ, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Roby Geisha dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Roby Geisha Ternyata Belum Lama Coba Ganja
-
Roby Geisha Musisi Bertalenta, Pengacara: Sayang Kalau Dipenjara
-
Narkoba Lagi Setelah 6 Tahun Berhenti, Roby Geisha Salahkan Pandemi
-
Satu Keluarga dan Babysitter Tewas Kesetrum di Pulogadung, Gitaris Roby Geisha Tersangka
-
Tiga Kali Tertangkap Gara-gara Narkoba, Roby Geisha Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
Pesan Terakhir Nan Haru Sri Mulyani, Minta Privasi Dihormati Usai Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan
-
Istri Tewas Gegara KDRT, Suami Ditangkap usai Buron ke Bekasi
-
Soal Budi Gunawan Kena Reshuffle, Politisi PDIP: Itu Hak Prerogatif Presiden, Harus Dihormati
-
Profil Lengkap Yudo Sadewa, Putra Menkeu Baru yang Picu Kontroversi Usai Sebut Sri Mulyani Agen CIA
-
Berapa Gaji Agen CIA? Sri Mulyani Dituduh Agen CIA oleh Akun Diduga Anak Menkeu Purbaya
-
Ferry Irwandi Terancam Dilaporkan Jendral Dugaan Tindak Pidana: Tenang Pak, Saya Tidak Pernah Lari!
-
Siasat Keji di Balik Mutilasi Pacet, Pilih Jurang Sepi untuk Lenyapkan Jejak 310 Potongan Tubuh
-
Hendri Satrio: Purbaya Belum Sepopuler Sri Mulyani, Tapi Dia Orang Lama Prabowo di Dunia Keuangan
-
Pengamat: Dugaan Terlibat Kasus Judol Jadi Alasan Kuat Budi Arie Tersingkir dari Kabinet Prabowo
-
Ada Peran Makhluk Berbulu Beri Petunjuk Lokasi Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto