Suara.com - Musisi Roby Geisha hari ini, Rabu (30/3/2022) dibawa aparat Polres Metro Jakarta Selatan ke BNNK Jakarta Selatan. Hal itu terjadi seusai permohonan pengajuan assessment terkait penyalahgunaan narkotika dikabulkan kepolisian.
Roby tampak keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Bersama satu tersangka lain, Roby langsung masuk ke dalam mobil dan langsung menuju BNNK Jakarta Selatan.
Tampilan Roby Geisha juga terbilang anyar. Musisi tersebut kekinian berpenampilan kepala plontos dan masih mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar mengatakan, assessment pada haro ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak keluarga Roby. Meski demikian, proses penyidikan terkait kasus ini masih akan berjalan.
"Assessment hari ini kami menindaklanjuti apa yang dimohonkan pihak keluarga tersangka dan sesuai jadwal tadi sudah kami bawa yang bersangkutan ke BNN Kota jaksel untuk dilakukan assessment. Namun demikian ini bagian dari proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan. Dan terhadap keduanya masih dalam status tahanan penyidik kita," kata Achmad di lokasi.
Sebelumnya, permohonan assessment agar diberi kesempatan menjalani rehabilitasi diajukan Roby kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melalui keluarga dan tim kuasa hukum.
"Sayang kalau Roby dipenjara," ujar Rustandi selaku kuasa hukum Roby Geisha, Rabu (23/3/2022).
Bukan tanpa alasan Rustandi merasa Roby Geisha lebih pantas menjalani rehabilitasi narkoba ketimbang masuk penjara. Hal ini terkait karier Roby di panggung musik Tanah Air.
"Roby kan mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia," ujar dia.
Ditambah lagi menurut Rustandi, Roby Geisha juga menunjukkan keinginan untuk sembuh. Sekalipun ini sudah kali ketiga Roby terjerat kasus narkoba.
Baca Juga: Roby Geisha Musisi Bertalenta, Pengacara: Sayang Kalau Dipenjara
Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan gitaris Roby Satria dan asistennya berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Dari perbuatan yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJ, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Roby Geisha dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Roby Geisha Ternyata Belum Lama Coba Ganja
-
Roby Geisha Musisi Bertalenta, Pengacara: Sayang Kalau Dipenjara
-
Narkoba Lagi Setelah 6 Tahun Berhenti, Roby Geisha Salahkan Pandemi
-
Satu Keluarga dan Babysitter Tewas Kesetrum di Pulogadung, Gitaris Roby Geisha Tersangka
-
Tiga Kali Tertangkap Gara-gara Narkoba, Roby Geisha Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!