Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mendukung rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan/MBDK yang merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Cukai MBDK salah satu instrumen negara untuk melindungi hak kesehatan konsumen atau masyarakat, agar masyarakat mendapatkan produk sehat menurut standar kesehatan," kata Tulus Abadi dalam Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Cukai MBDK secara daring, Kamis (31/3/2022).
Penerapan cukai MBDK menurutnya sesuai dengan kampanye pengurangan konsumsi garam, gula, dan lemak yang digaungkan YLKI, dan masih memerlukan dukungan kebijakan pemerintah.
Selain pemungutan cukai, kemudahan akses masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak-anak, terhadap MBDK juga diharapkan lebih diperhatikan oleh pemerintah.
"Karena di negara maju saya lihat seperti Korea tidak mudah mendapatkan minuman berpemanis tinggi," ujarnya.
Ia berharap dengan mengendalikan konsumsi MBDK, jumlah pasien penyakit katastropik seperti diabetes yang turut meningkatkan defisit BPJS Kesehatan dapat berkurang.
YLKI juga mendorong agar pemerintah mengenakan cukai plastik, termasuk dalam hal ini plastik untuk MBDK, guna mengurangi sampah plastik yang sulit terurai di bumi.
"Jadi kesimpulannya bahwa pengenaan cukai MBDK harus didorong bersama sebagai instrumen untuk mewujudkan kesehatan masyarakat yang hakiki," ucapnya. (Antara)
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Puskesmas, Kemenkes: Keterlibatan Masyarakat Punya Andil Penting
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian