Suara.com - Berikut ini aturan kerja ASN selama Ramadhan 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar penerbitan SE tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Kemenpan RB mengatur jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30; sedangkan jam kerja Jumat pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30; sementara di Jumat berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah," demikian kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Jumat.
Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) selama masa pandemi COVID-19.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN," katanya.
Selain itu, PPK juga diminta memastikan pengaturan jam kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Contoh Kultum Ramadhan Singkat Bertema Tujuan Puasa, Dapat Meningkatkan Iman dan Ketaqwaan
"Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada Ramadhan 1443 Hijriah selama PPKM masa pandemi COVID-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang WHO dan WFH," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sumut Akan Jadi yang Pertama Penerapan 100 Persen Manajemen Talenta ASN di Indonesia
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Muncul Lagi 3 Foto Baru Diduga Jule dan Safrie Ramadhan, Mirip Potret Prewedding
-
Kekalahan Pahit, Klub Ramadhan Sananta Diberondong 10 Gol oleh JDT di Liga Malaysia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu