Suara.com - Kapan THR PNS 2022 cair? THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang biasanya diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil dan juga oleh perusahaan kepada karyawannya pada momen Idul Fitri.
Pada tahun 2022 ini pun THR untuk PNS akan diberikan, bersamaan dengan gaji ke-13. Oleh karena itu, tak mengherankan jika orang-orang mulai bertanya tanya kapan THR PNS 2022 cair? Simak artikel ini sampai habis untuk tahu jawabannya.
Waktu Pembagian THR
Bocoran mengenai kapan THR PNS 2022 cair dan gaji ke-13 terperinci dalam RAPBN 2022. Hal itu ada pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Disebutkan THR PNS 2022 akan cair sebelum Idul Fitri yang jatuh pada bulan Mei mendatang. Berkaitan dengan kapan THR PNS 2022 cair, skema pembayarannya pun sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
THR biasanya akan diberikan pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil menjelang tahun ajaran baru atau pertengahan tahun, antara Juni atau Juli.
Jumlah THR PNS 2022
Adapun selain kapan THR PNS 2022 cair, banyak juga yang bertanya jumlah THR yang akan dibayarkan. Dari berbagai sumber didapatkan informasi bahwa THR diberikan dengan jumlah 1 x gaji. Berikut jumlah gaji tetap PNS sebagai dasar perhitungan THR.
Gaji PNS Golongan I
Baca Juga: Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!
Adapun jumlah gaji PNS Golongan 1 adalah sebagai berikut:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Adapaun gaji PNS golongan II yang jadi patokan jumlah THR yang akan diterima nanti adalah sebagai berikut:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Adapun gaji PNS Golongan III adalah sebagai berikut:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok