Suara.com - Kapan THR PNS 2022 cair? THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang biasanya diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil dan juga oleh perusahaan kepada karyawannya pada momen Idul Fitri.
Pada tahun 2022 ini pun THR untuk PNS akan diberikan, bersamaan dengan gaji ke-13. Oleh karena itu, tak mengherankan jika orang-orang mulai bertanya tanya kapan THR PNS 2022 cair? Simak artikel ini sampai habis untuk tahu jawabannya.
Waktu Pembagian THR
Bocoran mengenai kapan THR PNS 2022 cair dan gaji ke-13 terperinci dalam RAPBN 2022. Hal itu ada pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Disebutkan THR PNS 2022 akan cair sebelum Idul Fitri yang jatuh pada bulan Mei mendatang. Berkaitan dengan kapan THR PNS 2022 cair, skema pembayarannya pun sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
THR biasanya akan diberikan pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil menjelang tahun ajaran baru atau pertengahan tahun, antara Juni atau Juli.
Jumlah THR PNS 2022
Adapun selain kapan THR PNS 2022 cair, banyak juga yang bertanya jumlah THR yang akan dibayarkan. Dari berbagai sumber didapatkan informasi bahwa THR diberikan dengan jumlah 1 x gaji. Berikut jumlah gaji tetap PNS sebagai dasar perhitungan THR.
Gaji PNS Golongan I
Baca Juga: Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!
Adapun jumlah gaji PNS Golongan 1 adalah sebagai berikut:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Adapaun gaji PNS golongan II yang jadi patokan jumlah THR yang akan diterima nanti adalah sebagai berikut:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Adapun gaji PNS Golongan III adalah sebagai berikut:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba