Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa surat edaran (SE) Menaker tentang pembayaran THR 2022 akan diedarkan pada pekan kedua April.
Indah mengungkap bahwa peningkatan pemulihan ekonomi industri juga sudah mencapai hasil yang signifikan, sehingga secara keseluruhan kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan stabil.
Perusahaan pun diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai peraturan yang sudah diatur. Adapun ketentuan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan lain yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan menyatakan bahwa THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemnaker juga tidak main-main soal sanksi jika ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan ini. Sanksi tersebut sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
THR karyawan juga dibayarkan sesuai dengan lama masa bekerja karyawan. Pengusaha juga wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih.
Selain itu, THR juga harus diutamakan bagi mereka yang sudah terikat kontrak dengan usaha atau perusahaan, sesuai dengan perjanjian di awal kontrak sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal
Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, pemerintah memberikan kelonggaran pada perusahaan yang harus berjuang melawan pandemi demi kestabilan ekonomi yang terjadi di perusahaan.
Relaksasi THR pun diberikan oleh pemerintah dengan mengizinkan tidak adanya pembayaran THR, pemotongan THR, atau pembayaran THR yang boleh dilakukan dengan cara dicicil.
Namun tahun ini, ketegasan pemerintah yang berkolaborasi dengan Kemnaker memberikan angin segar bagi para pegawai, yang 2 tahun belakangan ini harus menerima THR seadanya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal
-
Ada THR dan Gaji Ke-13, Perekonomian Indonesia Kuartal II Diprediksi Tembus5Persen
-
Kabar Baik dari Kemnaker, Banyak Peluang di Abu Dhabi bagi Tenaga Kerja Formal Indonesia
-
Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker
-
Teken Kerja Sama, RI-Malaysia Sepakat Besaran Upah Minimum PMI di Negeri Jiran Rp5,2 Juta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai