Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa surat edaran (SE) Menaker tentang pembayaran THR 2022 akan diedarkan pada pekan kedua April.
Indah mengungkap bahwa peningkatan pemulihan ekonomi industri juga sudah mencapai hasil yang signifikan, sehingga secara keseluruhan kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan stabil.
Perusahaan pun diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai peraturan yang sudah diatur. Adapun ketentuan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan lain yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan menyatakan bahwa THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemnaker juga tidak main-main soal sanksi jika ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan ini. Sanksi tersebut sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
THR karyawan juga dibayarkan sesuai dengan lama masa bekerja karyawan. Pengusaha juga wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih.
Selain itu, THR juga harus diutamakan bagi mereka yang sudah terikat kontrak dengan usaha atau perusahaan, sesuai dengan perjanjian di awal kontrak sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal
Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, pemerintah memberikan kelonggaran pada perusahaan yang harus berjuang melawan pandemi demi kestabilan ekonomi yang terjadi di perusahaan.
Relaksasi THR pun diberikan oleh pemerintah dengan mengizinkan tidak adanya pembayaran THR, pemotongan THR, atau pembayaran THR yang boleh dilakukan dengan cara dicicil.
Namun tahun ini, ketegasan pemerintah yang berkolaborasi dengan Kemnaker memberikan angin segar bagi para pegawai, yang 2 tahun belakangan ini harus menerima THR seadanya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal
-
Ada THR dan Gaji Ke-13, Perekonomian Indonesia Kuartal II Diprediksi Tembus5Persen
-
Kabar Baik dari Kemnaker, Banyak Peluang di Abu Dhabi bagi Tenaga Kerja Formal Indonesia
-
Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker
-
Teken Kerja Sama, RI-Malaysia Sepakat Besaran Upah Minimum PMI di Negeri Jiran Rp5,2 Juta
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak