Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa surat edaran (SE) Menaker tentang pembayaran THR 2022 akan diedarkan pada pekan kedua April.
Indah mengungkap bahwa peningkatan pemulihan ekonomi industri juga sudah mencapai hasil yang signifikan, sehingga secara keseluruhan kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan stabil.
Perusahaan pun diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai peraturan yang sudah diatur. Adapun ketentuan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan lain yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan menyatakan bahwa THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemnaker juga tidak main-main soal sanksi jika ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan ini. Sanksi tersebut sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
THR karyawan juga dibayarkan sesuai dengan lama masa bekerja karyawan. Pengusaha juga wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih.
Selain itu, THR juga harus diutamakan bagi mereka yang sudah terikat kontrak dengan usaha atau perusahaan, sesuai dengan perjanjian di awal kontrak sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal
Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, pemerintah memberikan kelonggaran pada perusahaan yang harus berjuang melawan pandemi demi kestabilan ekonomi yang terjadi di perusahaan.
Relaksasi THR pun diberikan oleh pemerintah dengan mengizinkan tidak adanya pembayaran THR, pemotongan THR, atau pembayaran THR yang boleh dilakukan dengan cara dicicil.
Namun tahun ini, ketegasan pemerintah yang berkolaborasi dengan Kemnaker memberikan angin segar bagi para pegawai, yang 2 tahun belakangan ini harus menerima THR seadanya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal
-
Ada THR dan Gaji Ke-13, Perekonomian Indonesia Kuartal II Diprediksi Tembus5Persen
-
Kabar Baik dari Kemnaker, Banyak Peluang di Abu Dhabi bagi Tenaga Kerja Formal Indonesia
-
Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker
-
Teken Kerja Sama, RI-Malaysia Sepakat Besaran Upah Minimum PMI di Negeri Jiran Rp5,2 Juta
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?