Suara.com - Bahasan terkait lebaran dan bulan Ramadhan tak akan pernah lepas pula dari Tunjangan Hari Raya, atau dikenal dengan singkatan THR. Bagi banyak orang, THR menjadi rejeki yang diharapkan setiap tahunnya. Agar tidak mengalami kecurangan, tentu Anda wajib paham cara hitung THR yang benar.
THR sendiri diberikan sebenarnya tidak sekedar pada hari raya Idul Fitri saja, namun idealnya diberikan sesuai dengan hari raya besar agama yang ada di Indonesia. Namun demikian untuk menyederhanakannya, banyak perusahaan yang menerimakan THR pada hari raya Idul Fitri. Nah, apakah kalian juga sudah tahu cara hitung THR sesuai aturan di Indonesia?
Cara Hitung THR
Perhitungan THR akan didasarkan pada masa kerja yang dimiliki karyawan. Setidaknya perhitungan ini dibagi menjadi tiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, dan karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 12 Bulan
Untuk perhitungan pertama yang dilakukan menggunakan rumus utama THR = masa kerja x gaji bulanan / 12. Masa kerja adalah lamanya karyawan bekerja di perusahaan, gaji bulanan yang dihitung adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Misal Toni baru bekerja selama 6 bulan di perusahaan, dengan gaji bulanan Rp 3.000.000. maka THR yang didapatkannya adalah :
6 x Rp 3.000.000 / 12 = Rp 1.500.000
Jadi total THR yang didapatkan oleh Toni adalah sebesar Rp 1.500.000.
Baca Juga: Nasib Karyawan Restoran Cepat Saji di Medan, Gaji Dicicil hingga THR Belum Dicairkan
Cara hitung THR lebaran ini biasa disebut dengan cara hitung prorata, yang awam digunakan pada berbagai perusahaan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Sudah 12 Bulan
Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan, maka THR lebaran yang diterimanya adalah satu kali gaji bulanan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Lebih dari 12 Bulan
Perhitungan THR serupa juga diterapkan untuk jenis karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar upah pokok bulanan yang diterimanya.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Secara lebih detail, Anda bisa mengulik semua aturan terkait cara hitung THR bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga pekerja harian, pada regulasi tersebut. Semoga barguna untuk Anda, dan selamat menantikan THR yang menjadi hak Anda!
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus