Suara.com - Bahasan terkait lebaran dan bulan Ramadhan tak akan pernah lepas pula dari Tunjangan Hari Raya, atau dikenal dengan singkatan THR. Bagi banyak orang, THR menjadi rejeki yang diharapkan setiap tahunnya. Agar tidak mengalami kecurangan, tentu Anda wajib paham cara hitung THR yang benar.
THR sendiri diberikan sebenarnya tidak sekedar pada hari raya Idul Fitri saja, namun idealnya diberikan sesuai dengan hari raya besar agama yang ada di Indonesia. Namun demikian untuk menyederhanakannya, banyak perusahaan yang menerimakan THR pada hari raya Idul Fitri. Nah, apakah kalian juga sudah tahu cara hitung THR sesuai aturan di Indonesia?
Cara Hitung THR
Perhitungan THR akan didasarkan pada masa kerja yang dimiliki karyawan. Setidaknya perhitungan ini dibagi menjadi tiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, dan karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 12 Bulan
Untuk perhitungan pertama yang dilakukan menggunakan rumus utama THR = masa kerja x gaji bulanan / 12. Masa kerja adalah lamanya karyawan bekerja di perusahaan, gaji bulanan yang dihitung adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Misal Toni baru bekerja selama 6 bulan di perusahaan, dengan gaji bulanan Rp 3.000.000. maka THR yang didapatkannya adalah :
6 x Rp 3.000.000 / 12 = Rp 1.500.000
Jadi total THR yang didapatkan oleh Toni adalah sebesar Rp 1.500.000.
Baca Juga: Nasib Karyawan Restoran Cepat Saji di Medan, Gaji Dicicil hingga THR Belum Dicairkan
Cara hitung THR lebaran ini biasa disebut dengan cara hitung prorata, yang awam digunakan pada berbagai perusahaan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Sudah 12 Bulan
Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan, maka THR lebaran yang diterimanya adalah satu kali gaji bulanan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Lebih dari 12 Bulan
Perhitungan THR serupa juga diterapkan untuk jenis karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar upah pokok bulanan yang diterimanya.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Secara lebih detail, Anda bisa mengulik semua aturan terkait cara hitung THR bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga pekerja harian, pada regulasi tersebut. Semoga barguna untuk Anda, dan selamat menantikan THR yang menjadi hak Anda!
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya