Suara.com - Bahasan terkait lebaran dan bulan Ramadhan tak akan pernah lepas pula dari Tunjangan Hari Raya, atau dikenal dengan singkatan THR. Bagi banyak orang, THR menjadi rejeki yang diharapkan setiap tahunnya. Agar tidak mengalami kecurangan, tentu Anda wajib paham cara hitung THR yang benar.
THR sendiri diberikan sebenarnya tidak sekedar pada hari raya Idul Fitri saja, namun idealnya diberikan sesuai dengan hari raya besar agama yang ada di Indonesia. Namun demikian untuk menyederhanakannya, banyak perusahaan yang menerimakan THR pada hari raya Idul Fitri. Nah, apakah kalian juga sudah tahu cara hitung THR sesuai aturan di Indonesia?
Cara Hitung THR
Perhitungan THR akan didasarkan pada masa kerja yang dimiliki karyawan. Setidaknya perhitungan ini dibagi menjadi tiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, dan karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 12 Bulan
Untuk perhitungan pertama yang dilakukan menggunakan rumus utama THR = masa kerja x gaji bulanan / 12. Masa kerja adalah lamanya karyawan bekerja di perusahaan, gaji bulanan yang dihitung adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Misal Toni baru bekerja selama 6 bulan di perusahaan, dengan gaji bulanan Rp 3.000.000. maka THR yang didapatkannya adalah :
6 x Rp 3.000.000 / 12 = Rp 1.500.000
Jadi total THR yang didapatkan oleh Toni adalah sebesar Rp 1.500.000.
Baca Juga: Nasib Karyawan Restoran Cepat Saji di Medan, Gaji Dicicil hingga THR Belum Dicairkan
Cara hitung THR lebaran ini biasa disebut dengan cara hitung prorata, yang awam digunakan pada berbagai perusahaan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Sudah 12 Bulan
Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan, maka THR lebaran yang diterimanya adalah satu kali gaji bulanan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Lebih dari 12 Bulan
Perhitungan THR serupa juga diterapkan untuk jenis karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar upah pokok bulanan yang diterimanya.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Secara lebih detail, Anda bisa mengulik semua aturan terkait cara hitung THR bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga pekerja harian, pada regulasi tersebut. Semoga barguna untuk Anda, dan selamat menantikan THR yang menjadi hak Anda!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo