Suara.com - Apakah donor darah membatalkan puasa Ramadhan? Sebab donor darah ini salah satu kebaikan dan bentuk sosial.
Donor darah merupakan proses pengambilan darah seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah.
Darah ini dijadikan sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.
Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah apakah memasukan jarum ke tubuh itu membatalkan puasa?
Sebagaimana dilansir dari NU Online, donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.
Bedanya adalah kalau donor darah itu tidak haram sebab dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.
Masih dalam tulisan NUOnline, bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).
Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa. Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
Baca Juga: Sakit Maag Bisa Tetap Puasa, Begini Pola Makan yang Harus Diterapkan Selama Bulan Ramadhan
Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya, sebagaimana ia tulis dalam kitab monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320).
Menurutnya, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan, (1) tidak ada nashnya dan (2) tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.
Sementara itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa. Selain itu, Syekh Wahbah juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. Ia menegaskan:
“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Demikian jawaban apakah donor darah membatalkan puasa.
Berita Terkait
-
Dugaan Perselingkuhan Jule dan Yuka Makin Panas, Netizen: si Safrie Gemeter
-
Puasa Rajab Dimulai Kapan? Simak Jadwalnya untuk Perbanyak Pahala di Akhir 2025
-
Bakal Lindungi Justin Hubner dari Pelakor, Jennifer Coppen Semprot Jule dan Safrie Ramadhan
-
Safrie Ramadhan Ngaku Syok Lihat Bukti Perselingkuhan Jule dengan Yuka: Aku Gemeter!
-
Bunga Zainal Blak-blakan Sentil Jule yang Suka Selingkuh: Belajar Dulu Sama Gue
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra