- Menko Polkam Djamari Chaniago memerintahkan penegak hukum menindak tegas penyebar hoaks di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Tindakan tegas diambil karena hoaks terkait demonstrasi Agustus 2026 disebar untuk mengganggu stabilitas keamanan nasional jelang HUT RI.
- Pemerintah tidak berkompromi terhadap pelaku agar informasi bohong tersebut tidak memicu kebencian serta pesimisme masyarakat luas.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memerintahkan kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas penyebar informasi bohong atau hoaks terhadap kondisi nasional saat ini.
“Kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak,” kata Djamari Chaniago usai rapat di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Djamari mengatakan, pihak yang sengaja menyebarkan hoaks demi terganggunya stabilitas keamanan menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia tidak boleh dibiarkan. Harus ada tindakan hukum terhadap para pelaku.
“Dalam penegakan hukum semacam itu tentunya kami tidak ada kompromi. Begitu dia mengganggu kepentingan masyarakat luas, kita lakukan tindakan-tindakan yang sangat terukur,” ucapnya.
Djamari juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap berita hoaks. Jika hal itu tidak disikapi dikhawatirkan, berita tersebut bisa menimbulkan kebencian.
“Apabila itu sampai dengan betul-betul mempolusi, membuat pikiran anak-anak bangsa akan muncullah orang-orang yang pesimis melihat bangsa ini,” katanya.
Sebelumnya, beredar di sosial media soal isu akan adanya demonstrasi besar di bulan Agustus 2026.
Namun video yang diunggah oleh akun-akun sosial media merupakan aksi demonstrasi masa lalu, guna memprovokasi publik.
Baca Juga: Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
Berita Terkait
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos
-
Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang
-
Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya, Duel Dua Tim dengan Statistik Nyaris Identik
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Hadapi Kemarau Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca Maksimalkan Cadangan Air Bendungan Kaskade Citarum
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Jadwal MotoGP Inggris 2026: Tiap Poin Berharga untuk Raih Gelar Juara Dunia
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung
-
Bagaimana Discovery Commerce TikTok Shop Jadi Senjata Baru Brand Fashion Lokal
-
Dikenal Tangguh, Truk KDMP Harganya Berapa? Intip Spesifikasinya