News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB
Menko Polkam Djamari Chaniago di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Menko Polkam Djamari Chaniago memerintahkan penegak hukum menindak tegas penyebar hoaks di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Tindakan tegas diambil karena hoaks terkait demonstrasi Agustus 2026 disebar untuk mengganggu stabilitas keamanan nasional jelang HUT RI.
  • Pemerintah tidak berkompromi terhadap pelaku agar informasi bohong tersebut tidak memicu kebencian serta pesimisme masyarakat luas.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memerintahkan kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas penyebar informasi bohong atau hoaks terhadap kondisi nasional saat ini.

Kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak,” kata Djamari Chaniago usai rapat di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Djamari mengatakan, pihak yang sengaja menyebarkan hoaks demi terganggunya stabilitas keamanan menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia tidak boleh dibiarkan. Harus ada tindakan hukum terhadap para pelaku.

“Dalam penegakan hukum semacam itu tentunya kami tidak ada kompromi. Begitu dia mengganggu kepentingan masyarakat luas, kita lakukan tindakan-tindakan yang sangat terukur,” ucapnya.

Djamari juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap berita hoaks. Jika hal itu tidak disikapi dikhawatirkan, berita tersebut bisa menimbulkan kebencian.

“Apabila itu sampai dengan betul-betul mempolusi, membuat pikiran anak-anak bangsa akan muncullah orang-orang yang pesimis melihat bangsa ini,” katanya.

Sebelumnya, beredar di sosial media soal isu akan adanya demonstrasi besar di bulan Agustus 2026.

Namun video yang diunggah oleh akun-akun sosial media merupakan aksi demonstrasi masa lalu, guna memprovokasi publik.

Baca Juga: Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

Load More