News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Viral Komentar Tak Berempati ke Pasien BPJS. (kolase)
Baca 10 detik
  • Pakar Hukum Kesehatan UGM Rimawati mendesak audit medis rumah sakit atas meninggalnya pasien Yurizal pada 31 Juli 2026.
  • Audit tersebut bertujuan memeriksa kepatuhan rumah sakit terhadap SOP, waktu tunggu, antrean, dan sistem triase IGD secara menyeluruh.
  • Komentar nirempati oknum nakes di media sosial menunjukkan pelanggaran etika profesi yang melarang diskriminasi terhadap pasien.

Suara.com - Fenomena komentar nirempati dari sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial terhadap seorang pasien bernama Yurizal di media sosial tengah menjadi sorotan. 

Hal tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata. Melainkan harus menjadi momentum untuk melihat secara menyeluruh persoalan yang ada dengan langkah audit medis dan manajemen rumah sakit.

Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawati, menegaskan bahwa audit menyeluruh terhadap rumah sakit yang bersangkutan menjadi kunci utama untuk mengungkap fakta di balik penanganan pasien. 

Langkah ini penting guna melihat apakah ada pelanggaran SOP atau prosedur medis yang diabaikan selama proses perawatan berlangsung.

"Kalau kasusnya pasien X ini yang meninggal di 31 Juli, berarti harus dilihat itu auditnya di rumah sakit yang bersangkutan. Dia menjalankan nggak SOP itu secara benar? Gitu ya. Waktu tunggunya seperti apa, antreannya," kata Rimawati kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit sebenarnya telah diatur dengan sangat terstruktur. Terutama dalam penanganan pasien yang masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). 

Penanganan darurat wajib mendahulukan keselamatan jiwa pasien melalui mekanisme Triase, kategori merah, kuning, hijau, hingga hitam tanpa memandang status pembiayaan pasien, baik pasien umum maupun pengguna BPJS.

"Jadi, yang perlu dilihat di sini adalah pasien tersebut apakah dia rawat jalan, melalui poli, rajal, ataukah dia posisi pasien yang sudah dirawat inap, atau pasien yang dimasuk melalui pintu masuk IGD. Nah, di IGD pun harus dipilah-pilah triasenya seperti apa nih," ujarnya.

Evaluasi kasus tersebut tidak boleh hanya berfokus pada status pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, yang harus menjadi perhatian utama adalah apakah rumah sakit telah menjalankan seluruh standar operasional prosedur (SOP) secara benar, mulai dari penentuan triase, waktu tunggu pasien, hingga keputusan merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain. 

Baca Juga: Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

"Nah, ini itu kita nggak bisa tutup mata pakai asumsi, tapi harus berdasarkan audit internalnya rumah sakit dan itu banyak aspek yang harus dilihat," ujarnya.

Penilaian mutu rumah sakit oleh verifikator BPJS Kesehatan sebetulnya telah menjadikan waktu tunggu dan kecepatan pelayanan sebagai indikator utama pencairan klaim. 

Namun, fakta di lapangan kerap memperlihatkan adanya celah pengawasan yang membuat pasien jaminan pemerintah harus menanggung risiko keterlambatan penanganan.

Terkait dengan maraknya komentar menyudutkan pasien yang diunggah oleh oknum nakes di media sosial, hal tersebut menandakan runtuhnya kepatuhan etika profesional medis. 

Padahal seorang nakes profesional terikat oleh aturan hukum dan etika yang melarang keras diskriminasi serta tindakan memosisikan pasien secara berjarak atau underestimated.

"Secara etika profesional, gitu ya, dia juga, terikat terkait dengan etika profesi masing-masing. Mau dia nakes apa pun ya, mau perawat, mau dia bidan, nakes lainnya gitu," tandasnya. 

Load More