Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme. Putusan itu dibacakan pada hari ini, Rabu (6/3/2022).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata majelis hakim.
Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman. Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum.
"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambung majelis hakim.
Untuk hal yang meringankan, Munarman selaku terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis 3 Tahun
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun Pasal 13 C menyebutkan: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Sidang Vonis Munarman Digelar Siang Ini, Terbukti Sebagai Teroris?
-
Antisipasi Pergerakan Massa, Polisi Kerahkan 600 Personel Gabungan saat Sidang Putusan Munarman di PN Jaktim
-
Jelang Sidang Vonis Munarman, Polisi Antisipasi Potensi Pergerakan Massa Di PN Jaktim
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid