Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa cuti bersama hari raya Idulfitri 2022 mulai pada Jumat, 29 April hingga Jumat, 6 Mei 2022. Ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalani protokol kesehatan (prokes) selama menikmati masa libur panjang tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
"Bapak, ibu saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," kata Jokowi.
"Juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022," sambungnya.
Jokowi menuturkan kalau keputusan mengenai cuti bersama itu bakal diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengungkapkan kalau cuti bersama itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersilaturahmi bersama dengan keluarga di kampung halaman.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Karena itu, Jokowi mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjalankan prokes maupun melakukan vaksin booster.
"Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan."
Baca Juga: PAN Endus Ada Latar Belakang Politik di Balik Perintah Jokowi yang Tutup Pintu Penundaan Pemilu
Berita Terkait
-
PAN Endus Ada Latar Belakang Politik di Balik Perintah Jokowi yang Tutup Pintu Penundaan Pemilu
-
Pesan Jokowi Soal Penundaan Pemilu 2024, Sentil Luhut dan Bahlil?
-
Jokowi Ingin Pejabat Beri Pernyataan Berempati Terkait Kenaikan Kebutuhan Rakyat
-
Antisipasi Lonjakan Pekerja Migran Mudik ke Indonesia, 3 Bandara Bakal Dibuka Pemerintah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI