Suara.com - Berita gembira bagi para pengusaha mikro karena pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini dengan nominal Rp 600 ribu. Yuk cek, apa saja syarat penerima BLT UMKM 2022?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BLT UMKM 2022 hanya akan diberikan pada pengusaha mikro non-penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN). Apakah syarat penerima BLT UMKM 2022 hanya itu saja?
Terkait golongan penerima BLT UMKM 2022 ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sesuai dengan yang disiarkan di laman setkab.go.id.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya.
Merujuk pada program tahun lalu, berikut beberapa syarat penerima BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki E-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD, Aparatur Sipil Negara serta anggota TNI/Polri.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penting untuk diingat, tahun lalu BLT UMKM disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank BRI melakukan pengembangan eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System. Nasabah dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank yang menjadi lokasi pencairan dan tanggal penyaluran.
Setelah mendapatkan antrean secara online, calon penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Mereka hanya perlu mengisi kode verifikasi dan akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan dan nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang dipilih.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Cek Berkala Daftar Penerima Bantuan BPUM di eform.bri.co.id
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Akses eform BRI
Calon penerima BLT bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Selanjutnya klik 'Proses Inquiry'.
2. Perhatikan Pemberitahuan
Selanjutnya, perlu diperhatikan apakah kalian termasuk penerima BPUM atau tidak. Jika memenuhi syarat dan berhak, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Melengkapi Kolom
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?