Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu kepada pedagang kecil di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi, Kamis (7/4/2022).
Jokowi kemudian menginginkan agar BLT minyak goreng bisa mulai disalurkan kepada seluruh masyarakat sebelum hari raya Idul Fitri 2022.
Pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng untuk para penerima bantuan pemerintah guna meringankan beban akibat mahalnya harga salah satu kebutuhan pokok tersebut.
"Tadi sudah kita berikan dan kita harapkan tidak hanya di sini saja, nanti di seluruh provinsi di Tanah Air, BLT minyak goreng bisa segera disalurkan. Saya sudah minta sebelum Lebaran harus bisa diselesaikan, seminggu sebelum Lebaran," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Bukan hanya BLT minyak goreng, dalam kunjungannya itu Kepala Negara juga memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp 1,2 juta. Kepada penerima, Jokowi menyampaikan agar BMK tersebut bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk segera menyalurkan beragam macam bantuan secepat-cepatnya. Ia mau kalau pekan ini segala bantuan tersebut sudah bisa tersalurkan.
"Berkaitan dengan bantuan sosial, saya harapkan baik PKH dan lain-lain, plus yang kemarin BLT minyak goreng bisa disalurkan secepar cepatnya sebelum lebaran tiba. syukur dalam minggu-minggu ini sudah bisa sebagian sudah tersalurkan," pinta Jokowi dalam memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, pada Selasa (5/4/2022).
Hal tersebut dipintanya supaya bisa meringankan beban masyarakat yang dihadapkan dengan naiknya harga kebutuhan-kebutuhan pokok. Jokowi mau kalau jajarannya juga bisa memiliki rasa sensitifitas terhadap apa yang dirasakan masyarakat saat ini.
"Bukan apa-apa mungkin kita tuh enggak merasakan, tapi Rp 300 ribu bagi rakyat pas mau lebaran dapet itu, rasanya itu saya bisa merasakan betul itu senangnya kalau bisa memegang uang itu, yang bisa dipake untuk membeli minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya."
Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi BLT Minyak Goreng, PKS Menohok Bilang Begini
Berita Terkait
-
Bagikan BLT Minyak Goreng dan BMK Rp 1,2 Juta di Pasar Rakyat Jambi, Jokowi Tanya Ini ke Pedagang
-
Alhamdulillah BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Minggu Ini, Silahkan Cek Rekening
-
Jokowi Bagi-bagi BLT Minyak Goreng, PKS Menohok Bilang Begini
-
Kapan BLT Minyak Goreng Disalurkan? Jokowi Beri Jawaban Pasti
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi