Suara.com - Mendekati Lebaran, banyak orang yang mulai berburu uang baru untuk dibagikan pada keponakan dan saudara lain yang berumur lebih muda. Lalu apa saja syarat tukar uang baru buat Lebaran?
Untuk kalian yang malas rebutan dan berdesak-desakan saat menukar uang baru, bisa melalui Kas Keliling BI (Bank Indonesia) dengan pesan dulu lewat aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui pintar.go.id. Berikut ini beberapa syarat tukar uang baru buat Lebaran yang perlu diperhatikan.
Melalui aplikasi ini, kalian bisa menentukan jumlah uang yang akan ditukar dan memilih waktu dan lokasi penukaran terdekat sesuai NIK KTP. Namun kalian juga bisa melakukan tukar uang baru buat Lebaran secara langsung dengan mendatangi kas keliling BI di titik terdekat.
Tahun ini, dua minggu sebelum Lebaran, BI dan bank-bank lainnya sudah melayani penukaran uang baru, mulai pecahan Rp 1000 hingga Rp 20 ribu yang dibatasi Rp 3,8 juta per orang. Ada sebanyak 5.013 titik pelayanan penukaran uang baru 2022 yang bekerja sama dengan 262 bank di seluruh Indonesia.
Dilansir laman pintar.bi.go.id, terdapat delapan poin syarat tukar uang baru buat Lebaran yang perlu diperhatikan jika Anda mengunjungi Kas Keliling BI. Berikut rinciannya:
- Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar uang wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah untuk lebaran harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
- Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. - Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Tak ada syarat khusus lainnya yang ditetapkan ketika warga ingin menukar langsung uang rupiah di mobil kas keliling. Hanya saja, demi menghindari kerumunan, penukaran uang baru di mobil kas keliling BI dilakukan dengan protokol kesehatan dan dibatasi untuk 50-100 orang per hari.
Terkait terbatasnya jumlah uang yang bisa ditukarkan, BI mengatakan hal ini murni untuk pemerataan agar uang pecahan tak terkumpul di pihak tertentu saja. Selama bulan Ramadhan, mobil kas BI bisa ditemui di beberapa titik seperti pasar, terminal dan stasiun.
Selain itu, Bank yang melayani penukaran uang baru dengan mobil kas keliling adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) di Stasiun Gambir, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ada juga beberapa bank lainnya yang bekerja sama seperti Bank Danamon, Bank DKI Jakarta, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun Pasar Senen. Di Terminal Kampung Rambutan ada Bank Central Asia (BCA), Bank OCBC NISP, dan Bank CIMB Niaga. Sementara itu Bank Mandiri, Bank Mega, dan Bank Permata di Terminal Pulogebang dan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sinarmas juga Maybank di Terminal Kalideres.
Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru? Catat Syarat Tukar Uang Baru dan Jadwal Kas Keliling Bank Indonesia
Demikian penjealsan tentang syarat tukar uang baru buat Lebaran. Semoa informasi ini bermanfaat bagi kalian yang ingin segera menukarkan uangnya dengan rupiah yang baru.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting