Suara.com - Menjelang momen Idulfitri atau Lebaran, masyarakat biasanya akan berbondong-bondong untuk menukar uang baru. Bank Indonesia (BI) pun telah mengoperasikan kembali layanan penukaran uang rupiah baru dan layanan kas keliling selama Ramadan, setelah dua tahun ini ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi PINTAR di laman BI untuk kebutuhan menukar uang. Dalam situs tersebut, masyarakat juga dapat memilih lokasi penukaran, nominal, beserta pecahan uang kartal yang dibutuhkan. Penukaran uang secara online ini sudah dilayani mulai dari 4 April 2022.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online
- Siapkan KTP
- Akses laman pintar.bi.go.id
- Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Ikuti seluruh petunjuk pengisian
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling terdekat atau yang diinginkan
- Pilih lokasi beserta tanggal kas keliling yang tersedia
- Lengkapi pengisian data pemesanan yang terdiri dari NIK KTP, Nama, No telepon, dan Email
- Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia
- Menuntaskan pemesanan agar selanjutnya mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang Rupiah di antaranya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang hendak ditukarkan
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Berikut ini tips memilah dan mengemas uang Rupiah yang baik:
- Uang Rupiah dipiliah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
- Tidak memakai selotip, lakban, perekat, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Saat Menukar Uang:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak
- Membawa uang Rupiah yang sudah dihitung dan dikelompokkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah
- Menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19
Ketentuan Pesan:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai dengan jumlah kuota pemesanan yang ada
- Pemesanan dapat dilakukan mulai dari H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya sudah selesai.
- Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, maka selanjutnya bisa langsung datang menuju Kas Keliling terdekat yang dipilih.
Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai bentuk komitmen BI agar mampu memberikan layanan kas yang prima, sehingga masyarakat dapat semakin mudah memperoleh uang Rupiah layak edar dengan jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Tempat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan di luar kantor Bank Indonesia sesuai dengan daftar lokasi yang sudah tertera pada aplikasi PINTAR.
Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling di luar kantor Bank Indonesia dapat dilakukan pada tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Dana Rp1,3 Triliun Persiapan Idul Fitri di Sulawesi Utara
Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Siapkan Dana Rp1,3 Triliun Persiapan Idul Fitri di Sulawesi Utara
-
BI Jambi Siapkan Rp2,4 Triliun Uang Tunai untuk Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri, Naik 9 Persen Dibanding Tahun Lalu
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Sebesar Rp22,7 T untuk Kebutuhan Masyarakat Jateng
-
Penukaran Uang Baru 2022 untuk Lebaran: Begini Jadwal dan Cara Mudahnya Lewat Aplikasi PINTAR
-
BI Sediakan Uang Tunai Rp175,26 Triliun Selama Ramadhan dan Lebaran
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak