Suara.com - Setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Membayar zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib untuk dilaksanakan bagi anak-anak hingga dewasa. Lalu apa saja rukun zakat fitrah itu sendiri?
Pada umumnya zakat fitrah dibayarkan saat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Dalam membayar zakat fitrah, umat muslim juga harus memahami tata cara pelaksanaan dan rukunnya. Berikut ini adalah rukun zakat fitrah yang wajib untuk diketahui.
Membayar Zakat Hukumnya Wajib
Zakat berasal dari kata bahasa Arab yang berarti bersih, suci dan berkat. Sementara itu secara istilah zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan kemudian diberikan kepada suatu golongan yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah hukumnya wajib sebagaimana tercantum dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu ada besaran harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah satu sha’ atau 2,5 kilogram gandum, kurma, beras dan lain sebagainya.
Rukun Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah tentu harus memenuhi syarat yang sesuai dengan rukunnya. Simak rukun zakat fitrah berikut ini.
Baca Juga: Catat! Tata Cara dan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah, Ada 5 Ketentuannya Sesuai Hadist
1. Berniat
Ketika membayar zakat, seorang muslim harus melafalkan niatnya sebagai berikut.
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala,”
Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala”
2. Ada Muzakki atau orang yang membayar zakat fitrah
Muzakki merupakan orang yang berzakat yang harus memenuhi persyaratan antara lain: beragama Islam, merdeka dan tidak terjajah atau buka, baligh dan berakal sehat serta memiliki harta yang mencapai nisab.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun