Suara.com - Selain wajib melaksanakan puasa, umat muslim di bulan Ramadhan juga harus mengeluarkan sebagian harta mereka dalam bentuk zakat untuk golongan yang berhak. Lalu, apa arti zakat fitrah?
Secara terminologi arti zakat fitrah berasal dari kata "zaka". Menyadur Baznas, zakat berasal dari kata 'zaka' yang artinya baik, suci, tumbuh, berkah, berkembang.
Kewajiban ini dinamakan zakat karena terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Selanjutnya, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim bila telah mencapai syarat yang ditentukan. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ditunaikan untuk diberikan pada golongan yang berhak menerim (asnaf).
Dalam Al-Quran disebut: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Arti zakat menurut kitab al-Hâwî, al-Mawardi zakat didefinisikan dengan pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Jenis Zakat
Dalam Islam, ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Arti zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah adalah zakat wajib untuk setiap umat Islam baik lelaki dan perempuan muslim yang dibayar pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Sementara zakat mal, adalah zakat wajib yang peruntukannya dihitung berdasarkan seberapa banyak harta (emas, uang, pendapatan, peternakan dsb) yang dimiliki seseorang, sehingga tidak terikat waktu/bulan tertentu.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju Tahun 2022 Rp40 Ribu Per Jiwa
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Zakat memang dikeluarkan dari harta yang dimiliki tapi, tidak semua harta kena kewajiban zakat. Syarat kena zakat atas harta antara lain:
- Harta itu merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- Harta itu dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- Harta itu merupakan harta yang dapat berkembang;
- Harta itu mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta itu melewati haul;
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Secara umum zakat terbagi jadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Arti zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan wanita muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Demikian penjelasan tentang arti zakat fitrah menurut laman Baznas, semoga informasi ini berguna bagi umat muslim yang hendak membayarkan zakatnya di bulan Ramadhan.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN