Suara.com - Selain wajib melaksanakan puasa, umat muslim di bulan Ramadhan juga harus mengeluarkan sebagian harta mereka dalam bentuk zakat untuk golongan yang berhak. Lalu, apa arti zakat fitrah?
Secara terminologi arti zakat fitrah berasal dari kata "zaka". Menyadur Baznas, zakat berasal dari kata 'zaka' yang artinya baik, suci, tumbuh, berkah, berkembang.
Kewajiban ini dinamakan zakat karena terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Selanjutnya, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim bila telah mencapai syarat yang ditentukan. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ditunaikan untuk diberikan pada golongan yang berhak menerim (asnaf).
Dalam Al-Quran disebut: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Arti zakat menurut kitab al-Hâwî, al-Mawardi zakat didefinisikan dengan pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Jenis Zakat
Dalam Islam, ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Arti zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah adalah zakat wajib untuk setiap umat Islam baik lelaki dan perempuan muslim yang dibayar pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Sementara zakat mal, adalah zakat wajib yang peruntukannya dihitung berdasarkan seberapa banyak harta (emas, uang, pendapatan, peternakan dsb) yang dimiliki seseorang, sehingga tidak terikat waktu/bulan tertentu.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju Tahun 2022 Rp40 Ribu Per Jiwa
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Zakat memang dikeluarkan dari harta yang dimiliki tapi, tidak semua harta kena kewajiban zakat. Syarat kena zakat atas harta antara lain:
- Harta itu merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- Harta itu dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- Harta itu merupakan harta yang dapat berkembang;
- Harta itu mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta itu melewati haul;
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Secara umum zakat terbagi jadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Arti zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan wanita muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Demikian penjelasan tentang arti zakat fitrah menurut laman Baznas, semoga informasi ini berguna bagi umat muslim yang hendak membayarkan zakatnya di bulan Ramadhan.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa