2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya diberikan untuk tiga orang anak.
3. Tunjangan Makan
Diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, Golongan III sebrsar Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS sebesar Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk kelas IVB, Rp 540 ribu untuk kelas IVAA, Rp 1,26 juta untuk kelas IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon kelas IA.
5. Tunjangan Umum
Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III sebesar Rp 185 ribu, Golongan II sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan I sebesar Rp175 ribu.
Baca Juga: Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
Penjelasan di atas hanya sebatas prakiraan, sebab hingga berita ini diterbitkan pemerintah khusunya Presiden Joko Widodo belum menerbitkan aturan baru terkait pemberian THR ataupun gaji ke-13 ini. Biasanya, pemerintah setiap tahunnya akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mensahkan kebijakan THR dan gaji ke-13.
Itulah tadi ulasan mengenai besaran THR pensiunan 2022 dan PNS yang akan cair pada bulan April 2022 ini. Semoga THR 2022 ini cair tepat waktu dan bermanfaat baik untuk masyarakat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'