2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya diberikan untuk tiga orang anak.
3. Tunjangan Makan
Diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, Golongan III sebrsar Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS sebesar Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk kelas IVB, Rp 540 ribu untuk kelas IVAA, Rp 1,26 juta untuk kelas IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon kelas IA.
5. Tunjangan Umum
Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III sebesar Rp 185 ribu, Golongan II sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan I sebesar Rp175 ribu.
Baca Juga: Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
Penjelasan di atas hanya sebatas prakiraan, sebab hingga berita ini diterbitkan pemerintah khusunya Presiden Joko Widodo belum menerbitkan aturan baru terkait pemberian THR ataupun gaji ke-13 ini. Biasanya, pemerintah setiap tahunnya akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mensahkan kebijakan THR dan gaji ke-13.
Itulah tadi ulasan mengenai besaran THR pensiunan 2022 dan PNS yang akan cair pada bulan April 2022 ini. Semoga THR 2022 ini cair tepat waktu dan bermanfaat baik untuk masyarakat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan