Suara.com - Kapan THR Lebaran 2022 cair? Berikut ini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini harus dibayar pengusaha ke buruhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ida Fauziyah mengatakan jadwal THR lebaran 2022 paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ida Fauziyah mengatakan empertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.
Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Hal itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
UMP 2026 Naik? Menaker: Sedang Dikaji!
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
-
Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
-
Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
-
KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas